Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Kecewa Sapi Peliharaan Dijerat, Warga Desa Nansean Ini Minta Perhatikan Pagar Bukan Salahkan Sapi

badge-check

Nansean, TTU – Satu warga Desa Nasean, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) kecewa lantaran satu ekor sapi miliknya dijerat dengan alasan masuk ke kebun dan merusak tanaman.

Aksi jerat sapi dengan alasan masuk dan merusak kebun warga di Desa Nansean akhir-akhir ini tengah hangat jadi perbincangan masyarakat setempat.

Kecewa Sapi Peliharaan Dijerat, Warga Desa Nansean Ini Minta Perhatikan Pagar Bukan Salahkan Sapi

Warga menilai bahwa cara menjerat sapi karena masuk ke kebun bukan cara yang tepat karena namanya hewan itu tidak bisa serta merta disalahkan.

“Sapi tidak salah, yang harus disalahkan itu kalau buka kebun maka yang harus diperhatikan adalah pagar,” Tegas salah satu warga yang tak ingin disebutkan namanya.

Warga tersebut mengakui bahwa aksi jerat sapi merupakan kebiasaan buruk yang harus dihentikan karena hanya akan menimbulkan konflik sosial di Tengah Masyarakat.

“Kebiasaan-kebiasaan buruk seperti itu sekali lagi harus dihentikan. Logika saja, sapi bukan manusia, sapi itu hewan yang tidak bisa membedakan mana yang baik dan mana yang tidak, ” Jelasnya.

Warga tersebut pun mengecam jika hal itu dilakukan lagi maka jangan salah oknum-oknum tersebut akan berhadapan dengan pihak berwajib.

“Jika ada aksi itu, kita siap berperkara. Ini bukan ancaman tapi ini semacam ” Warning” agar kehidupan di Masyarakat bisa tentram, damai dan aman, ” Jelasnya.

Ia mengatakan sebagai masyarakat Desa, hakikatnya budaya musyawarah dan mufakat harus kedepankan karena musyawarah dan mufakat adalah forum tertinggi di suatu Desa.

Untuk diketahui, adapun sanksi pidana membunuh hewan milik orang lain, terdapat dalam Pasal 406 KUHP. Ancamannya, Dituntut Penjara Maksimal 2 Tahun 8 Bulan.

Pasalnya :
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai, atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya, atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang, yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan, atau menghilangkan hewan yang seluruhnya, atau sebagian milik orang lain. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Petani Kendeng Tagih Janji Bupati Pati: Setelah Janji “Dikaji”, Kini Saatnya Dibuktikan!

6 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Petani Kendeng Tagih Janji Bupati Pati: Setelah Janji “Dikaji”, Kini Saatnya Dibuktikan!

Oknum Lapas Kota Probolinggo Diduga Suap Media, PASKAL: “Ini Bukti Bobroknya Sistem”

6 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Oknum Lapas Kota Probolinggo Diduga Suap Media, PASKAL: “Ini Bukti Bobroknya Sistem”

Kritik Tajam PWOD: Dewan Pers Dinilai Gagal Jaga Kemerdekaan Pers, Justru Jadi Alat Pembatas Media

5 Oktober 2025 - 22:36 WIB

Kritik Tajam PWOD: Dewan Pers Dinilai Gagal Jaga Kemerdekaan Pers, Justru Jadi Alat Pembatas Media

Polsek Cileungsi Diduga Tutup Mata, Mafia Solar Bebas Overtap: Jejak ‘Perlindungan’ Oknum Makin Tercium

5 Oktober 2025 - 21:47 WIB

Polsek Cileungsi Diduga Tutup Mata, Mafia Solar Bebas Overtap: Jejak ‘Perlindungan’ Oknum Makin Tercium

Akhir Drama Sahara vs Yai Mim: Permintaan Maaf Tersiar di Podcast Denny Sumargo, Netizen Terbelah

5 Oktober 2025 - 21:23 WIB

Akhir Drama Sahara vs Yai Mim: Permintaan Maaf Tersiar di Podcast Denny Sumargo, Netizen Terbelah
Trending di Kabar Viral