Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Kasus Pokir DPRD Jatim, APMP Dukung Hakim Tipidkor Hadirkan Khofifah sebagai Saksi

badge-check


Kasus Pokir DPRD Jatim, APMP Dukung Hakim Tipidkor Hadirkan Khofifah sebagai Saksi Perbesar

SURABAYA, Patrolihukum.net – Ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim), Acek Kusuma, menyatakan dukungannya terhadap langkah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya yang mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur.

Dukungan tersebut disampaikan menyusul pernyataan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Ferdinand Marcus L, yang meminta jaksa penuntut umum menghadirkan saksi di luar berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Permintaan itu muncul setelah KPK mengajukan persetujuan kepada majelis hakim untuk memanggil sejumlah saksi tambahan guna memperjelas konstruksi perkara.

Kasus Pokir DPRD Jatim, APMP Dukung Hakim Tipidkor Hadirkan Khofifah sebagai Saksi

Perkara yang tengah disidangkan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pokir DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, dengan terdakwa antara lain Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK dan telah menetapkan puluhan tersangka.

“Sebagai bagian dari masyarakat sipil dan aktivis antikorupsi, saya mendukung penuh langkah majelis hakim yang berupaya menghadirkan saksi-saksi kunci, termasuk Gubernur Jawa Timur. Ini penting agar penanganan perkara tidak berhenti di permukaan,” ujar Acek Kusuma, Sabtu (31/1/2026).

Menurut Acek, upaya majelis hakim tersebut patut diapresiasi karena dinilai membuka ruang pengungkapan perkara secara menyeluruh dan transparan. Ia menilai, selama ini penanganan kasus korupsi dana hibah dan pokir di Jawa Timur masih lebih banyak menyasar ranah legislatif, sementara peran eksekutif belum sepenuhnya tergali.

“Dalam struktur APBD, alokasi dana hibah tidak semata-mata berasal dari aspirasi anggota DPRD. Ada mekanisme anggaran yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sekretaris daerah, hingga kepala daerah selaku kuasa pengguna anggaran,” kata Acek.

Ia menambahkan, sebagai kepala daerah, gubernur memiliki kewenangan strategis dalam menetapkan kebijakan anggaran hibah melalui penerbitan surat keputusan (SK), yang prosesnya melibatkan pembahasan bersama TAPD dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Acek juga menyoroti persoalan akuntabilitas dana hibah di Jawa Timur yang nilainya disebut mencapai triliunan rupiah setiap tahun. Ia mengklaim masih banyak lembaga penerima hibah yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara lengkap.

“Fakta di lapangan menunjukkan, setiap tahun terdapat ribuan lembaga penerima hibah yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Ini menjadi persoalan serius yang harus diusut secara tuntas, bukan hanya dari sisi penerima, tetapi juga dari sisi pengambil kebijakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Acek meminta KPK agar tidak hanya berfokus pada aktor-aktor di legislatif, melainkan juga memperluas penyelidikan ke ranah eksekutif sebagai pengelola utama anggaran daerah.

“Legislatif sudah ada yang diproses hukum. Pertanyaannya, sampai kapan KPK akan berhenti di situ? Penegakan hukum akan lebih berkeadilan jika menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk aktor-aktor kunci di eksekutif,” tegasnya.

Acek berharap, proses persidangan yang sedang berjalan dapat menjadi momentum bagi KPK untuk mengungkap secara terang benderang dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk para aktor yang diduga berperan sebagai pengendali atau pelaku intelektual.

“Kami berharap KPK segera menuntaskan pengusutan dan mengungkap tersangka lain yang hingga kini belum diproses. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu,” pungkas Acek.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan pemanggilan Gubernur Jawa Timur sebagai saksi dalam perkara tersebut.

*(Edi D/Bbg/**)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Nama Ahli Waris Diduga Diubah, Konflik Tanah Desa Sumber Jadi Perhatian Publik

7 Februari 2026 - 03:20 WIB

Nama Ahli Waris Diduga Diubah, Konflik Tanah Desa Sumber Jadi Perhatian Publik

DWP Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo Gelar Senam Bersama dan Bela Beli UMKM, Bahas Proker 2026

7 Februari 2026 - 02:06 WIB

DWP Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo Gelar Senam Bersama dan Bela Beli UMKM, Bahas Proker 2026

Pascapenyegelan, Mie Gacoan Kota Probolinggo Resmi Aktif Kembali dengan Pengawasan Ketat

6 Februari 2026 - 17:03 WIB

Pascapenyegelan, Mie Gacoan Kota Probolinggo Resmi Aktif Kembali dengan Pengawasan Ketat

Polemik Pipa PDAM di Lahan Warga Dringu, Ketua GMPI Dhany Angkat Bicara

6 Februari 2026 - 16:21 WIB

Polemik Pipa PDAM di Lahan Warga Dringu, Ketua GMPI Dhany Angkat Bicara

Serapan KUR Rp660 Miliar, Probolinggo Jadi Motor Penguatan UMKM di Jawa Timur

6 Februari 2026 - 13:10 WIB

Serapan KUR Rp660 Miliar, Probolinggo Jadi Motor Penguatan UMKM di Jawa Timur
Trending di Nasional