Pati, Patrolihukum.net – Penegakan hukum terhadap pelaku penghalangan kerja jurnalistik mulai menunjukkan progres. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka atas insiden penghalangan liputan yang menimpa dua wartawan saat meliput rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Kamis (4/9/2025) pukul 10.50 WIB.
Korban dalam kasus ini adalah Umar Hanafi (34), reporter Murianews, dan Mutia Parasti Widawati (25), reporter Lingkar Jateng. Keduanya mengalami tindakan tidak menyenangkan ketika berusaha melakukan wawancara door stop terhadap Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung, usai rapat di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pati.

Berdasarkan kronologi, sekitar pukul 10.50 WIB Torang Manurung meninggalkan ruang rapat sebelum agenda selesai. Umar dan Mutia, bersama puluhan jurnalis lain, kemudian bergegas menuju pintu lobi untuk meminta keterangan tambahan. Namun, upaya wawancara itu terhenti mendadak saat seorang pria menghalangi mereka. Umar ditarik pada kedua tangannya hingga kehilangan keseimbangan, sementara Mutia terjatuh ke lantai akibat ditarik oleh pelaku.
“Waktu itu saya sudah siap dengan kamera ponsel. Tiba-tiba tangan saya ditarik kuat-kuat sampai kehilangan keseimbangan. Kami gagal mendapat pernyataan penting yang seharusnya jadi bahan berita,” ungkap Umar usai membuat laporan di Polresta Pati.
Mutia, yang juga menjadi korban, mengaku terjatuh keras akibat tarikan tersebut. “Saya sempat kaget dan terjatuh ke lantai. Bukan hanya sakit, tapi juga membuat kami tidak bisa bekerja. Ini jelas menghalangi tugas kami sebagai wartawan,” tegasnya.
Kasus ini langsung mendapat perhatian serius. Polisi memeriksa lima saksi serta satu saksi ahli dari Dewan Pers untuk memperkuat unsur pidana. Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi melalui Kasat Reskrim Kompol Heri Dwi Utomo menegaskan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka.
“Perbuatan menarik dan menjatuhkan wartawan jelas menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” terang Kompol Heri saat konferensi pers, Kamis (18/9/2025).
Ia menjelaskan, proses hukum terhadap pelaku mengacu pada Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal ini mengatur larangan setiap pihak menghambat atau menghalangi kerja pers dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
“Ini bukan sekadar insiden biasa, tetapi menyangkut kemerdekaan pers yang wajib dilindungi,” tegas Kompol Heri.
Ia memastikan bahwa Polresta Pati akan menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan. “Kami ingin memberikan kepastian hukum sekaligus pesan kuat bahwa penghalangan kerja pers tidak bisa ditoleransi di Pati,” pungkasnya.
Insiden ini menjadi sorotan kalangan jurnalis, organisasi pers, hingga masyarakat sipil. Banyak pihak menilai kasus tersebut sebagai momentum penting untuk menegakkan perlindungan terhadap kebebasan pers dan memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi. (Edi D/PRIMA/*)
















