Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Kasus Penganiayaan di Warung Karaoke, Pelaku Gunakan Asbak dan Batu Bata

badge-check


Kasus Penganiayaan di Warung Karaoke, Pelaku Gunakan Asbak dan Batu Bata Perbesar

NGANJUK // Patrolihukum.net – Seorang pria berinisial SJ (66), warga Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, diamankan petugas Polsek Warujayeng atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri, BS (51), yang terjadi di depan rumah korban pada Sabtu (2/8/2025).

Kejadian bermula saat pelaku emosi karena korban meminta pembayaran jasa pemandu lagu di warung miliknya. Pelaku diduga memukul korban menggunakan asbak kayu dan pecahan batu bata, menyebabkan luka di bagian kepala.

Kasus Penganiayaan di Warung Karaoke, Pelaku Gunakan Asbak dan Batu Bata

“Tindakan kekerasan seperti ini merupakan pelanggaran hukum yang serius. Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan untuk menjamin keadilan bagi korban,” ujar Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., Senin(4/8/2025).

Korban mengalami luka robek di kepala bagian kiri belakang, lebam di kelopak mata kanan, dan luka lainnya akibat benda tumpul. Barang bukti berupa satu asbak kayu telah diamankan petugas.

Petugas Polsek Warujayeng yang menerima laporan segera melakukan tindakan kepolisian, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga meminta visum et repertum untuk korban.

“Kami telah mengambil langkah cepat menindaklanjuti laporan ini. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan, dan kami akan pastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolsek Warujayeng, AKBP Lilik Suharyono, S.H.

Atas perbuatannya, SJ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kekerasan kepada pihak kepolisian sebagai langkah pencegahan dan perlindungan hukum.(acha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggota Satgas TMMD Wiltas Ke-127 Kodim 0912/Kubar Gotong Royong Bantu Warga Cari Kayu Bakar Untuk Syukuran

17 Februari 2026 - 16:21 WIB

Anggota Satgas TMMD Wiltas Ke-127 Kodim 0912/Kubar Gotong Royong Bantu Warga Cari Kayu Bakar Untuk Syukuran

Teror Celurit ke Wartawan di Pasuruan, Dugaan Konflik Tambang Desa Sebalong Memanas

17 Februari 2026 - 16:03 WIB

Teror Celurit ke Wartawan di Pasuruan, Dugaan Konflik Tambang Desa Sebalong Memanas

Saat Lelah Menjadi Cerita, Satgas TMMD dan Warga Makan Siang Bersama

17 Februari 2026 - 03:56 WIB

Saat Lelah Menjadi Cerita, Satgas TMMD dan Warga Makan Siang Bersama

Seteguk Air, Sejuta Makna: Kedekatan Warga dan TNI di Lokasi TMMD

17 Februari 2026 - 02:25 WIB

Seteguk Air, Sejuta Makna: Kedekatan Warga dan TNI di Lokasi TMMD

Dan SSK Kapten Inf Firdaus Turun Langsung Bantu Semenisasi Jalan di Kampung Linggang Amer

16 Februari 2026 - 19:24 WIB

Dan SSK Kapten Inf Firdaus Turun Langsung Bantu Semenisasi Jalan di Kampung Linggang Amer
Trending di Berita