Deli Serdang, Patrolihukum.net – Reputasi Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, yang selama ini dikenal tegas dalam menegakkan aturan, kini dipertanyakan publik. Dugaan tebang pilih dalam pengambilan keputusan dan kebijakan mencuat setelah muncul perbedaan sikap dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua DPP LSM GEMPUR, Bagus Abdul Halim, SE, menyoroti keras pernyataan kontroversial MR Siregar, seorang ASN yang menyebut istilah “anjing menggonggong kafilah berlalu” ketika dikonfirmasi oleh wartawan. Ironisnya, ucapan yang dinilai melecehkan profesi jurnalis tersebut justru diamini oleh Bupati Asriludin Tambunan.

“Sudah berkali-kali diberitakan di media online, tetapi Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan tetap belum mengambil tindakan tegas terhadap MR Siregar,” tegas Bagus Abdul Halim.
Publik Bandingkan dengan Kasus Kepala Sekolah
Kekecewaan publik semakin dalam karena sebelumnya Bupati Asriludin Tambunan tercatat mengambil langkah tegas terhadap seorang kepala sekolah SD Negeri 104207 Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan. Saat itu, kepala sekolah langsung dicopot hanya karena siswanya tidak berdiri saat menyanyikan lagu Indonesia Raya.
“Perlakuan berbeda ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa MR Siregar, yang jelas-jelas melanggar kode etik ASN dan profesi jurnalis, tidak berani dicopot? Diduga ada dikotomi kekuasaan dan hubungan kedekatan yang membuat Bupati tidak mengambil sikap tegas,” lanjut Bagus.
Bupati Berdalih Perlu Kajian
Saat dimintai konfirmasi, Bupati Asriludin Tambunan menyatakan bahwa tindakan tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa telaahan dari staf. “Harus ada telahan staf dari bawah, mana bisa langsung bupati memberi hukuman, bisa di PTUN saya,” ujarnya.
Alasan tersebut dinilai kurang memuaskan masyarakat yang menginginkan adanya konsistensi dalam penerapan aturan, khususnya menyangkut kode etik ASN.
Potensi Sanksi Berat
Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, seorang ASN yang terbukti melanggar integritas dan merendahkan profesi lain bisa dikenakan sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat.
- Pasal 5 huruf a dan l PP 94/2021 menegaskan ASN wajib menjaga kehormatan serta tidak menyalahgunakan jabatan.
- Pelecehan terhadap profesi jurnalis oleh ASN masuk kategori pelanggaran berat karena bertentangan dengan nilai integritas dan etika.
Desakan Masyarakat
LSM Gempur bersama masyarakat Deli Serdang menuntut Bupati Asriludin Tambunan menunjukkan sikap tegas dengan memberi sanksi disiplin kepada MR Siregar. Mereka menilai, langkah tersebut penting bukan hanya demi keadilan, tetapi juga untuk menjaga marwah profesi jurnalis serta memberi efek jera bagi ASN lainnya.
“Jika Bupati tidak tegas, ini akan menjadi preseden buruk dan melemahkan kewibawaan pemerintah daerah,” pungkas Bagus Abdul Halim.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata Bupati dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan publik dan martabat Kabupaten Deli Serdang.
(Edi D/HD/Tim/PRIMA)