Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Kasus Minyak Goreng Minyakita Diduga Libatkan Mantan Sekda Mesuji Masuk Penyidikan

badge-check

Patrolihukum.net // Mesuji – Kasus dugaan penimbunan minyak goreng merek Minyakita yang diduga melibatkan mantan Sekda Kabupaten Mesuji kini memasuki tahap penyidikan, pada 25 April 2025.

Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji terhadap sebuah gudang di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sekitar 3.249 botol minyak goreng merek Minyakita yang diduga ditimbun.

Kasus Minyak Goreng Minyakita Diduga Libatkan Mantan Sekda Mesuji Masuk Penyidikan

Lebih lanjut, Kapolres Harris menyebutkan bahwa penyitaan dilakukan karena dalam kemasan minyak goreng tersebut yang diduga  tidak tertera informasi tentang netto atau berat bersih. Selain itu, meskipun terdapat nomor BPOM pada kemasan, hasil penelusuran menunjukkan bahwa nomor tersebut diduga tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Berdasarkan koordinasi dengan Dinas Koperindag, diketahui bahwa harga eceran tertinggi (HET) minyak tersebut seharusnya Rp 15.700 per liter. Namun, setelah dilakukan pengukuran, ditemukan bahwa setiap botol hanya berisi 810 ml, jauh dari ukuran satu liter yang tercantum.

“Dalam kasus ini, kami sudah memeriksa sejumlah pihak, termasuk penjual, pemilik gudang, dan pembeli. Kami juga sudah mengumpulkan barang bukti dan sampel, dan berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini kami naikkan ke tahap penyidikan,” ujar AKBP Harris pada Selasa, 25 Maret 2025.

Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka karena masih memeriksa tujuh saksi. Jika nantinya tersangka ditetapkan, mereka akan dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengancam hukuman penjara selama 5 tahun atau denda hingga Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah). Pungkasnya. (***)

( IM/YK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Beredarnya Surat Palsu Atas Nama LIN: Pengurus DPC Bengkulu Selatan Siap Bawa Kasus Ini ke Jalur Hukum

24 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Beredarnya Surat Palsu Atas Nama LIN: Pengurus DPC Bengkulu Selatan Siap Bawa Kasus Ini ke Jalur Hukum

Belum Diresmikan, Proyek Fantastis CV. AJI KARYA MUKTI di Pucakwangi Pati Viral Usai Jembatan Ambruk Dihantam Hujan

24 Oktober 2025 - 12:45 WIB

Belum Diresmikan, Proyek Fantastis CV. AJI KARYA MUKTI di Pucakwangi Pati Viral Usai Jembatan Ambruk Dihantam Hujan

Waketum Palsu, Jabatan Kosong, dan Ancaman terhadap Kredibilitas Lembaga Investigasi Negara

23 Oktober 2025 - 21:57 WIB

Waketum Palsu, Jabatan Kosong, dan Ancaman terhadap Kredibilitas Lembaga Investigasi Negara

Bongkar Solar Ilegal 8 Ton, Jurnalis Targetoperasi.id Jadi Korban Teror — Dewan Pers Nusantara Desak Kapolda Kalbar Bertindak Tegas

23 Oktober 2025 - 20:22 WIB

Bongkar Solar Ilegal 8 Ton, Jurnalis Targetoperasi.id Jadi Korban Teror — Dewan Pers Nusantara Desak Kapolda Kalbar Bertindak Tegas

Terbongkar! Pria di Wangon Cabuli Anak Kandung Saat Diminta Pijat, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

23 Oktober 2025 - 14:55 WIB

Terbongkar! Pria di Wangon Cabuli Anak Kandung Saat Diminta Pijat, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Trending di Hukum dan Kriminal