Patrolihukum.net // Mesuji – Kasus dugaan penimbunan minyak goreng merek Minyakita yang diduga melibatkan mantan Sekda Kabupaten Mesuji kini memasuki tahap penyidikan, pada 25 April 2025.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji terhadap sebuah gudang di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sekitar 3.249 botol minyak goreng merek Minyakita yang diduga ditimbun.

Lebih lanjut, Kapolres Harris menyebutkan bahwa penyitaan dilakukan karena dalam kemasan minyak goreng tersebut yang diduga tidak tertera informasi tentang netto atau berat bersih. Selain itu, meskipun terdapat nomor BPOM pada kemasan, hasil penelusuran menunjukkan bahwa nomor tersebut diduga tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Berdasarkan koordinasi dengan Dinas Koperindag, diketahui bahwa harga eceran tertinggi (HET) minyak tersebut seharusnya Rp 15.700 per liter. Namun, setelah dilakukan pengukuran, ditemukan bahwa setiap botol hanya berisi 810 ml, jauh dari ukuran satu liter yang tercantum.
“Dalam kasus ini, kami sudah memeriksa sejumlah pihak, termasuk penjual, pemilik gudang, dan pembeli. Kami juga sudah mengumpulkan barang bukti dan sampel, dan berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini kami naikkan ke tahap penyidikan,” ujar AKBP Harris pada Selasa, 25 Maret 2025.
Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka karena masih memeriksa tujuh saksi. Jika nantinya tersangka ditetapkan, mereka akan dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengancam hukuman penjara selama 5 tahun atau denda hingga Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah). Pungkasnya. (***)
( IM/YK )