Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

badge-check

JAKARTA // Patrolihukum.net – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menelusuri semua pihak yang terlibat dalam kasus buka blokir situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Pasalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah bekerja keras untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya yakni memberantas perjudian, yang menyebabkan tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.

Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

“Yang jelas bahwa bapak Kapolri sangat serius untuk menindaklanjuti apa yang menjadi program bapak Presiden sehingga semua dapat kita tuntaskan bersama,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (4/11/2024).

Menurutnya, siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. Saat ini kata Sandi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih mendalami pemeriksaan para tersangka yang ditangkap.

Lebih lanjut, bahwa Polri akan mengusut tuntas kasus yang melibatkan pegawai di Kementerian Komdigi. Tak hanya itu saja, aliran dana judi yang disetor para bandar itu juga akan ditelusuri.

“Sementara ini masih didalami oleh penyidik, bahannya masih dikumpulkan, yang terlibat masih diperiksa, nanti setelah ada hasil yang signifikan akan kami sampaikan ke rekan-rekan (media), jadi kita lagi kumpulkan siapa yang terlibat, siapa yang bisa menjadi saksi, bagaimana penelusuran asetnya, dan semua hal yang terkait,” pungkas Irjen Sandi Nugroho.

Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menetapkan 16 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 oknum berasal dari Kementerian Komdigi, serta empat orang warga sipil. Mereka yang ditangkap memiliki wewenang memeriksa situs judol hingga memblokirnya. Namun, para tersangka ini justru menyalahgunakan wewenang tersebut dengan tidak memblokir situs milik pihak yang dikenal.

Dari para bandar ini, para pegawai memperoleh keuntung sebesar Rp8,5 juta per situs. Diduga jumlah situs judi online yang dibinda mencapai 1.000 situs. Berbagai upaya juga dilakukan oleh Polri selain melakukan penegakan hukum. Melalui Satgas Penanggulangan Judi Daring ini, polisi juga melakukan pendekatan preemtif dengan melakukan sosialisasi di sekolah, kampus, kementerian dan lembaga mengenai bahayanya dampak judi. Selain itu, upaya preventif yakni dengan mengajukan pemblokiran situs dan aplikasi judol ke Kementerian Komdigi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berhasil 2 Kali Ungkap Kasus Perampokan, Kapolres Magetan mendapatkan Penghargaan dari Kapolda Jatim*

7 Oktober 2025 - 05:27 WIB

Berhasil 2 Kali Ungkap Kasus Perampokan, Kapolres Magetan mendapatkan Penghargaan dari Kapolda Jatim*

Satgas Pamtas Kewilayahan RI-PNG Yonif 410/Alg Laksanakan Yankes di Kampung Wanmar Distrik Tomage

7 Oktober 2025 - 05:20 WIB

Satgas Pamtas Kewilayahan RI-PNG Yonif 410/Alg Laksanakan Yankes di Kampung Wanmar Distrik Tomage

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar

7 Oktober 2025 - 05:14 WIB

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar

Polda Jatim Pastikan Proses Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Berjalan Maksimal, 17 Korban Telah Teridentifikasi*

7 Oktober 2025 - 05:07 WIB

Polda Jatim Pastikan Proses Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Berjalan Maksimal, 17 Korban Telah Teridentifikasi*

Polda Jatim Berhasil Ungkap 1.757 Kasus Narkoba dan Sita Aset Rp 30,1 Miliar dari Jaringan TPPU*

7 Oktober 2025 - 05:02 WIB

Polda Jatim Berhasil Ungkap 1.757 Kasus Narkoba dan Sita Aset Rp 30,1 Miliar dari Jaringan TPPU*
Trending di Berita