Patrolihukum.net, JOMBANG – Terungkapnya kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru berinisial D terhadap siswa laki-laki berusia 14 tahun di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memicu keprihatinan luas. Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) Jombang menilai peristiwa ini sebagai sinyal lemahnya sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan dan mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap keamanan sekolah.
Direktur LBHAM Jombang, Faizuddin FM, mengatakan bahwa dugaan kasus tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan individual semata, melainkan berkaitan erat dengan tanggung jawab institusi pendidikan dan negara dalam menjamin keselamatan peserta didik.

“Sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak. Ketika muncul dugaan pelecehan, maka negara melalui instansi pendidikan wajib melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Faizuddin, Jumat (9/1/26).
LBHAM Jombang mengapresiasi langkah Anggota DPRD Jombang sekaligus Ketua PUSPA, Octadella Bellytha Permatasari, yang membuka posko pengaduan bagi korban kekerasan seksual. Menurut LBHAM, posko tersebut menjadi kanal penting untuk mendorong korban dan keluarga berani melapor serta memperoleh pendampingan hukum dan psikologis.
“Akses pelaporan yang aman dan mudah sangat penting, terutama bagi korban anak yang kerap menghadapi tekanan dan stigma,” kata Faizuddin.
Dalam pernyataan sikapnya, LBHAM Jombang menyampaikan tiga poin utama yang perlu segera ditindaklanjuti:
- Aparat penegak hukum diminta menangani perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum tanpa diskriminasi.
- Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang didorong melakukan audit dan penguatan sistem pengawasan terhadap interaksi pendidik dan siswa di seluruh satuan pendidikan.
- Negara diminta menjamin pemulihan psikologis korban secara berkelanjutan dan bebas stigma, mengingat dampak jangka panjang kekerasan seksual terhadap anak.
LBHAM menegaskan, langkah tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak anak atas rasa aman dan perlindungan dari kekerasan.
Hingga rilis ini disampaikan, pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, serta aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi dan akan memuatnya secara berimbang sesuai ketentuan hak jawab.
Rilis ini disusun dengan mengacu pada Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip praduga tak bersalah. Identitas korban tidak disebutkan untuk melindungi hak, martabat, dan masa depannya. Penyebutan inisial terhadap terduga pelaku dilakukan semata-mata untuk kepentingan informasi publik dan bukan merupakan bentuk penghakiman.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam rilis ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sumber: Humas LBHAM Jombang
Pewarta: Edi D/PRIMA/**



























