Takalar, Sulsel – Kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, terus menjadi sorotan publik. Dana sebesar Rp14 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembangunan ekonomi desa justru diduga diselewengkan. Meski telah dilaporkan sejak Januari 2024, hingga kini belum ada perkembangan hukum yang jelas.
Ketua DPD PEMANTIK Indonesia, Rahman Suwandi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya proses audit oleh Inspektorat Takalar. Ia menegaskan, jika hingga akhir April 2025 laporan audit belum juga diserahkan ke Kejaksaan, pihaknya akan melaporkan kasus ini langsung ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

“Laporan ini sudah kami ajukan sejak 8 Januari 2024, tapi sampai sekarang masih mandek. Kalau tidak ada tindakan jelas hingga akhir April 2025, kami akan bawa kasus ini langsung ke Kejati Sulsel,” tegas Rahman, Rabu (12/3/2025).
Rahman menilai keterlambatan ini menimbulkan dugaan adanya upaya penghambatan atau pembiaran terhadap kasus yang melibatkan 76 desa di sembilan kecamatan di Takalar. Menurutnya, dengan kerugian negara yang begitu besar, transparansi dan akuntabilitas sangat diperlukan agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa tetap terjaga.
“Jangan biarkan publik berpikir ada pihak-pihak yang dilindungi. Inspektorat Takalar harus segera bertindak!” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat Takalar belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut. Masyarakat Takalar pun semakin menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum agar kasus ini segera menemukan titik terang.
Kasus ini tidak hanya mengguncang warga Takalar tetapi juga menarik perhatian nasional. Publik berharap agar aparat hukum bertindak tegas dalam menuntaskan dugaan korupsi ini demi keadilan dan kepastian hukum. (TIM/**)













