Penyidik Unit Reskrim Polsek Toili menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kasus Pencurian Kendaraan Bermotor atas tersangka AR (30), ke Kejaksaan Negeri Banggai, Rabu (23/10/2024).
AR warga Kelurahan Luwuk tersangkut kasus Curanmor di halaman Hotel Puri Ayu Desa Singkoyo, Toili pada Jumat, 23 Agustus 2024 lalu.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Toili Aiptu Syamsuddin, SH.
Adapun barang bukti yang diserahkan dalam tahap II, yaitu 1 unit SPM Mio Soul warna putih DN 3593 RJ milik korban Firmansyah (21) warga Desa Bukit Jaya, Toili.
Kapolsek Toili, AKP Raden Hermawan, saat dikonfirmasi mengungkapkan, pelimpahan tahap II yang diterima JPU Doni Adrian ini setelah proses BAP dinyatakan lengkap dan sesuai prosedur.
Lanjutnya, bahwa tersangka ini berhasil diamankan pada Minggu (25/8) sekira jam 14.00 Wita di Jalan Trans Sulawesi Desa Rusa Kencana, Toili.
Dihadapan petugas, ia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.
“Atas perbuatannya, AR disangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya.