Probolinggo, Patrolihukum.net – Aparat kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti beredarnya video viral berdurasi sekitar 34 detik yang memperlihatkan dua pria terlibat adu mulut hingga diduga berujung baku hantam. Video tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu beragam tanggapan dari masyarakat.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat dua pria saling cekcok dengan nada tinggi sebelum situasi memanas. Seorang pria lain tampak berusaha melerai, sementara seorang perempuan terlihat merekam kejadian dari jarak dekat. Belum diketahui secara pasti lokasi maupun pemicu awal peristiwa tersebut, namun penyebaran video telah menimbulkan perhatian publik luas.

Kapolres Probolinggo **AKBP M. Wahyudin Latif** melalui Kasatreskrim **Polres Probolinggo, AKP I Made Kembar Mertadana** menegaskan bahwa penyidik telah melakukan langkah awal penyelidikan untuk memastikan fakta di balik video tersebut.
Menurut Kasatreskrim, proses klarifikasi sedang dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Polisi juga mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti lain guna mengetahui kronologi kejadian secara utuh.
Ia menjelaskan, kedua pria yang terlihat dalam video diketahui telah sama-sama membuat pengaduan resmi ke pihak kepolisian. Dengan adanya laporan dari kedua belah pihak, penyidik berkomitmen menangani perkara secara objektif dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Penyebaran spekulasi dinilai dapat memperkeruh situasi dan berpotensi menimbulkan dampak hukum.
Selain melakukan klarifikasi, penyidik juga mendalami kemungkinan unsur pelanggaran pidana dalam peristiwa tersebut, termasuk aspek kekerasan maupun potensi pelanggaran lain yang relevan. Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan transparan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kepolisian berharap masyarakat tetap tenang serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum. Informasi resmi terkait perkembangan kasus akan disampaikan setelah proses penyelidikan memperoleh fakta yang cukup jelas. (Bambang/*)

























