Banggai – Tepatnya pada hari Senin 15 Desember 2025, pukul 10.00 wita, personil polsek bualemo yang dipimpin langsung kapolsek bualemo Iptu Alwi Polii, laksanakan giat oprasi pekat II tinombala di desa malik, kecamatan bualemo, Kabupaten banggai, dengan menyisir tempat yang di duga menjual minuman keras (Miras) jenis cap tikus.
Adapun tujuan operasi pekat II tinombala tersebut dengan sasaran Sajam dan miras, guna menciptakan suasana aman ,nyaman, tentram di wilayah hukum polsek bualemo,”jelas Kapolsek pada media ini.

Dalam pelaksana kegiatan tersebut polsek bualemo berhasil mengaman kan barang haram minuman keras (miras) jenis cap tikus, sebanyak dua (2) gelon empat (4) kantong serta pelaku penjual dengan insial (RHM) umur 33 Tahun, agama Islam dan pekerjaan petani, sebagai bukti keseriusan polri memberantas penyakit masyarakat,” sebutnya.
Lanjut, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku penjual miras ( RHM) di sangsi membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan nya, melakukan menjual miras jenis cap tikus di wilayah hukum polsek bualemo, guna kenyamanan kita bersama,” imbau Kapolsek.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut yang berakhir pada pukul 12.20 situasi aman dan lancar, dalam keadaan kondusif,”tutupnya.
Lp. Tim Redaksi
















