Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani Ajak Jamaah Sholat Jum’at Masjid Karimul Ikhsan Curhat

Polri95 Dilihat

Patrolihukum.net,,

Kota Probolinggo —– Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, S.H., S.I.K. kembali melaksanakan Jum’at Curhat bersama warga untuk menyerap semua informasi, keluhan, kritik dan saran dari masyarakat untuk perbaikan institusi Polri. Kegiatan tersebut dilaksanakan seusai sholat jum’at berjamaah di Masjid Karimul Ikhsan Kel. Ketapang Kec. Kademangan, jum’at (07/07/23). Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Walikota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin dan K.H. Ahmad Tajul Mufakhir (Gus Tajul), pengasuh Ponpes Raudlatul Muttaqin.

Kapolres kembali menegaskan bahwa Polri sangat terbuka terhadap kritikan dan masukan dari masyarakat. Tidak itu saja, pada program Jumat Curhat ini juga menyerap aspirasi dan berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

Ditambahkan Kapolres, lewat program ini Polri ingin membuka ruang komunikasi dengan masyarakat, sehingga bisa mengetahui apa yang harus dikerjakan dan apa yang harus diperbaiki ke depan. Lebih lanjut, Kapolres menegaskan jika Polri terbuka dan siap menerima masukan dan kritikan dari masyarakat.

Anas, salah satu jamaah menanyakan program kepolisian yang baru yaitu Polisi RW dan aturan hukum terkait penggunaan knalpot brong.

“Apa fungsi dari Polisi RW dan perannya bagi warga di lingkungan RW?” tanyanya.

“ Polisi RW adalah petugas kepolisian yang selain bertanggung jawab dengan tugasnya sehari hari seperti Lalu Lintas, Reskrim, Narkoba dll, juga diberikan tugas untuk menjadi Polisi RW di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Total sebanyak 348 polisi yang bertugas di 425 RW”, jelasnya.

“Tugasnya yaitu mendeteksi masalah sedini mungkin terkait kamtibmas dan memberikan solusi. Silahkan bagi masyarakat yang ingin curhat, sharing maupun memberi masukan, bisa langsung ke Polisi RWnya masing-masing,” tambahnya.

“Sedangkan terkait dengan knalpot brong, petugas kami tidak henti hentinya memberikan edukasi kepada masyarakat dan memberikan penindakan secara tegas yaitu menyita kendaraan berknalpot brong sampai kendaraan tersebut dikembalikan sesuai standart pabrikan. Kami berharap dukungan masyarakat untuk sama-sama mengingatkan dan menghimbau agar tidak menggunakan knalpot brong yang meresahkan” tandasnya.

Sumber: HumasPolrestaProbolinggo

Pewarta: Rasid/Wiro

Publisher: Edi D

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *