Blora | Patrolihukum.net – Nama Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena prestasi, melainkan buntut pernyataannya dalam konferensi pers pada 26 Mei 2025 yang dianggap memfitnah wartawan asal Semarang. Dalam konferensi itu, Kapolres menyebut seorang wartawan pernah terlibat pemerasan dan beraksi di Temanggung. Namun, klaim tersebut terbantahkan oleh bukti yang dipegang pihak redaksi.
Fakta baru kemudian muncul. Seorang wartawan bernama Suyanti resmi melaporkan Kapolres Blora ke Polda Jawa Tengah pada Kamis, 11 September 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/1881/IX/2025/JATENG/SPKT, menjadi langkah hukum balik yang memicu perdebatan publik dan memperkeruh citra kepolisian di mata masyarakat.

Redaksi PortalIndonesiaNews.Net Ikut Dirugikan
Pimpinan Redaksi PortalIndonesiaNews.Net, Iskandar, membenarkan laporan tersebut saat dikonfirmasi. Ia menegaskan, tuduhan Kapolres tidak hanya merugikan wartawan yang disebut, tetapi juga mencemarkan nama baik medianya.
“Kami tidak menutup kemungkinan melaporkan Kapolres beserta jajarannya ke Dewan Pers dan Mabes Polri. Ini bukan hanya soal wartawan yang difitnah, tetapi juga nama media yang dicoreng,” tegas Iskandar.
Iskandar menyebut pihaknya tengah mengkaji berbagai langkah hukum, baik pidana maupun etik, agar kasus ini mendapat perhatian serius dari institusi kepolisian maupun lembaga pengawas pers.
AWPI Jawa Tengah: Fitnah Tidak Bisa Ditolerir
Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Jawa Tengah, Ir. Elman Sirait, mengecam keras pernyataan Kapolres Blora. Ia menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap etika komunikasi publik aparat kepolisian.
“Ini pelanggaran berat. Polres belum pernah konfirmasi ke redaksi, tapi langsung konferensi pers dan berujung fitnah. Kami mendukung penuh langkah hukum dari PortalIndonesiaNews.Net. Jangan sampai pers dianggap lemah. Banyak oknum polisi yang sesuka hati demi ambisi jabatan,” kata Elman.
Menurut Elman, kasus ini akan menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menghargai profesi wartawan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan
Kuasa hukum PortalIndonesiaNews.Net, John L. Situmorang, S.H., M.H., menilai kasus ini sarat kejanggalan. Ia menegaskan, tuduhan pemerasan hanyalah upaya membungkam wartawan yang sedang mengungkap dugaan mafia BBM solar di wilayah Blora.
John memaparkan sedikitnya lima poin yang kini menjadi sorotan:
- Hak wartawan terlanggar saat mengungkap penyimpangan distribusi BBM solar.
- Kriminalisasi dengan tuduhan pemerasan dilakukan tanpa menyelidiki fakta mafia BBM.
- Restorative Justice janggal, dilakukan tanpa sepengetahuan kuasa hukum meski perkara sudah P21.
- Tuntutan gelar perkara khusus, agar fakta yang sesungguhnya terungkap termasuk dugaan fitnah publik oleh Kapolres.
- Fitnah kasus Temanggung, Kapolres harus membuktikan tudingannya; jika tidak, pernyataan tersebut merupakan kebohongan serius.
“Kami meminta kepolisian dan kejaksaan melakukan gelar perkara khusus. Jika ada yang bersalah, termasuk Kapolres yang menyebarkan fitnah, harus dituntut sesuai hukum,” tegas John.
Ancaman Bagi Kebebasan Pers
Kasus ini dinilai banyak pihak sebagai preseden buruk bagi demokrasi. Jika wartawan yang mengungkap fakta justru dikriminalisasi dengan tuduhan sepihak, kebebasan pers berada dalam ancaman serius.
Publik kini menunggu langkah tegas Polda Jateng, Dewan Pers, hingga Mabes Polri dalam menangani laporan balik terhadap Kapolres Blora. Kasus ini bukan hanya soal nama baik wartawan, tetapi juga ujian serius bagi integritas Polri di mata rakyat.
“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak netral, transparan, dan adil. Kasus ini menjadi barometer komitmen pemerintah terhadap kebebasan pers dan demokrasi,” pungkas John L. Situmorang.
(Edi D/PRIMA/**)
















