Kabid Organisasi KONI DKI Dukung Bonus PON Rp 500 Juta Bagi Peraih Medali Emas

**JAKARTA -** Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana menaikkan bonus bagi atlet peraih medali pada ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/2024 Aceh-Sumatera Utara, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 525 tahun 2024.

Kabar gembira ini datang dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menjelang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/2024 di Aceh dan Sumatera Utara, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengumumkan kenaikan bonus bagi atlet peraih medali. Keputusan ini tertuang dalam Kepgub No. 525 tanggal 30 Juli 2024, yang mengatur satuan biaya kegiatan keolahragaan dan kepemudaan, serta penghargaan prestasi olahraga dan pemuda pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Menurut Kepgub tersebut, peraih medali emas di tingkat nasional akan mendapatkan bonus sebesar Rp 500 juta. Sementara itu, peraih medali perak akan menerima Rp 250 juta, dan peraih medali perunggu mendapatkan Rp 125 juta. Untuk kategori ganda, peraih emas juga akan mendapatkan Rp 500 juta, perak Rp 250 juta, dan perunggu Rp 125 juta.

Untuk kategori beregu, peraih medali emas akan mendapatkan Rp 350 juta, perak Rp 175 juta, dan perunggu Rp 87 juta. Kepgub ini juga mengatur bonus untuk pelatih. Pelatih elit tingkat nasional perorangan peraih medali emas akan mendapatkan Rp 300 juta, perak Rp 150 juta, dan perunggu Rp 75 juta. Untuk pelatih elit ganda, peraih emas akan menerima Rp 300 juta, perak Rp 150 juta, dan perunggu Rp 75 juta. Sedangkan pelatih beregu peraih emas akan mendapatkan Rp 400 juta, perak Rp 200 juta, dan perunggu Rp 100 juta.

Bonus juga diberikan untuk prestasi di tingkat Asia Tenggara dan Asia, yaitu Rp 500 juta, dan untuk tingkat Internasional sebesar Rp 1 miliar.

Muhamad Ied, Kabid Organisasi KONI DKI, mengungkapkan bahwa Kepgub No. 525 tahun 2024 sudah diteken oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. “Kepgub 525 ini merupakan kado terindah bagi atlet, pelatih, dan asisten pelatih menjelang PON. Isi Kepgub ini merupakan bocoran dari Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya dalam siaran pers kepada media, Selasa (06/08/2024).

Muhamad Ied menyatakan bahwa dengan ditekennya Kepgub 525, ini bisa menjadi motivasi dan vitamin bagi para atlet, pelatih, dan asisten pelatih dalam merebut juara umum di PON Aceh-Sumut 2024. “Kenaikan bonus ini sangat luar biasa dan manusiawi, karena dalam Kepgub sebelumnya hanya Rp 200 juta untuk emas dan kini naik menjadi Rp 500 juta. Saya kira ini hasil kerja sama antara Dispora dan KONI yang kemudian didukung oleh Pak Heru,” jelasnya.

Selain atlet dan pelatih, bonus untuk asisten pelatih (aspel) dalam Kepgub 525 juga mengalami kenaikan. Aspel tingkat nasional perorangan peraih medali emas akan menerima Rp 150 juta, perak Rp 75 juta, dan perunggu Rp 37 juta. Aspel ganda peraih emas juga akan mendapatkan Rp 150 juta, perak Rp 75 juta, dan perunggu Rp 37 juta. Sedangkan aspel beregu peraih emas akan menerima Rp 200 juta, perak Rp 100 juta, dan perunggu Rp 50 juta.

“Ini adalah bentuk nyata kepedulian Pemprov, Dispora, dan KONI terhadap perkembangan olahraga di Jakarta serta untuk menyukseskan PON Aceh-Sumut,” pungkas Muhamad Ied. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *