Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Jerat Mafia Tanah: Perjuangan Ahli Waris Biru Sena Melawan Manipulasi Hukum di Kota Tangerang

badge-check


					Jerat Mafia Tanah: Perjuangan Ahli Waris Biru Sena Melawan Manipulasi Hukum di Kota Tangerang Perbesar

TANGERANG, Patrolihukum.net – Para ahli waris almarhumah Biru Sena sedang dalam perjuangan hukum yang rumit dan penuh kejanggalan untuk mempertahankan hak mereka atas lahan yang kini menjadi bagian dari Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran. Tanah seluas hampir 1 hektar ini, yang berlokasi di Kelurahan Kunciran Jaya, Kota Tangerang, memiliki bukti kepemilikan berupa Girik Hak Milik Adat Letter C No. 864. Keluarga menegaskan bahwa lahan tersebut tidak pernah dijual kepada pihak mana pun.

Sengketa Pembayaran dan Dugaan Mafia Tanah. Proses pembayaran ganti rugi pembebasan lahan yang seharusnya berjalan lancar justru terhambat. Ahli waris Biru Sena menghadapi rintangan dari oknum dan mafia tanah yang berusaha merebut lahan tersebut. Akibatnya, uang ganti rugi dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Jerat Mafia Tanah: Perjuangan Ahli Waris Biru Sena Melawan Manipulasi Hukum di Kota Tangerang

Keadaan ini memicu perpecahan di antara ahli waris, yang terbagi menjadi dua kubu: kubu almarhum Aceng dan kubu almarhum Nurdin Zuraid. Kedua kubu mengajukan gugatan terpisah di Pengadilan Negeri Tangerang.

*Kejanggalan Putusan Pengadilan*

Dalam gugatan Perkara No. 737/Pdt.G/2019/PN.Tng, yang diajukan oleh Nurdin Zuraid, PT. Modernland masuk sebagai penggugat intervensi. Putusan pada 13 Januari 2021 mengabulkan gugatan intervensi PT. Modernland, menyatakan perusahaan tersebut sebagai pemilik sah tanah seluas 7.966~m^{2}, di mana 6.011~m^{2} di antaranya terkena proyek tol. Namun, putusan ini penuh kejanggalan.

“APAPUN YG MENJADI KEPUTUSAN PERKARA 737 dan perkara 158 HARUS DI TOLAK KARENA KURANG PIHAK atau CACAT HUKUM,” uangkap Jacksany, sebagai pihak Ahli Waris.

*Identitas Penggugat Diragukan:*

Nurdin Zuraid disebut lahir pada tahun 1936 dan beralamat di Lengkong Kulon, padahal ia tinggal di Kunciran Jaya.

* Klaim Palsu tentang Keturunan: Putusan menyatakan Biru Sena tidak memiliki anak, padahal ia memiliki lima anak kandung.

* Alas Hak Tidak Sesuai: Alas hak PT. Modernland untuk Bidang 115 dan 117 (Girik C 539 dan Girik C 1135) berada di lokasi yang berbeda, jauh dari area proyek tol.

* Dokumen Jual Beli Mencurigakan: Untuk Bidang 182 dan 186, dokumen jual beli mencantumkan H. Lamad sebagai penjual, padahal ia tidak memiliki hubungan keluarga atau kuasa dari ahli waris Biru Sena.

*Manipulasi Dokumen dan Intervensi Pejabat*

Perjuangan ahli waris semakin sulit saat mencoba mencairkan dana ganti rugi untuk Bidang Nomor 116. Upaya pencairan oleh Maulana Malik, anak almarhum Aceng, gagal karena penggunaan surat kuasa dengan tanda tangan ahli waris yang dipalsukan. Tanda tangan tersebut berhasil dibatalkan dengan Akta Pernyataan Pencabutan Kuasa.

Selanjutnya, Agus Elia Darius mengklaim Bidang 116 menggunakan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 1280 dengan luasan 1.960~m^{2}, yang tidak sinkron dengan luasan Bidang 116 yang sebenarnya, yaitu 2.129~m^{2}. Anehnya, BPN tetap menerima klaim tersebut.

Meskipun Berita Acara Mediasi menyatakan Bidang 116 adalah milik Biru Sena, pencairan dana kembali terhambat. Uang akhirnya dititipkan ke pengadilan akibat dugaan intervensi Camat Pinang, Syarifudin Harja Winata. Dalam gugatan terbaru, Perkara No. 1256/Pdt.G/2023/PN.Tng, Agus Elia Darius menggugat almarhum Aceng.

Putusan pada 24 Juli 2024 kembali menunjukkan kejanggalan, di mana gugatan terhadap orang yang sudah meninggal tetap dilanjutkan. Luas Bidang 116 diubah menjadi 1.960~m^{2} agar sesuai dengan AJB Agus Elia Darius, dan AJB tersebut juga dinilai cacat.

Seruan Keadilan dari Ahli Waris
Jacksany, salah satu perwakilan ahli waris, bersaksi di bawah sumpah bahwa Biru Sena tidak pernah menjual tanahnya, dan Girik C.864 masih terdaftar atas namanya.

Ia menegaskan bahwa PT. Modernland tidak pernah membeli lahan tersebut dan tidak memiliki surat keputusan pembebasan lahan di wilayah Kunciran Jaya. Mewakili para ahli waris, Jacksany menyuarakan harapan agar perjuangan mereka selama bertahun-tahun membuahkan hasil.

“Semoga uang ganti rugi lahan hak milik kami dapat dibayarkan kepada kami para pihak ahli waris, karena lahan kami sudah digunakan untuk kepentingan jalan umum selama bertahun-tahun,” tutur Jacksany kepada wartawan, Jumat (23/08/2025). Ia juga mengajak aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan seadil-adilnya. (Edi D/PRIMA/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Beredarnya Surat Palsu Atas Nama LIN: Pengurus DPC Bengkulu Selatan Siap Bawa Kasus Ini ke Jalur Hukum

24 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Beredarnya Surat Palsu Atas Nama LIN: Pengurus DPC Bengkulu Selatan Siap Bawa Kasus Ini ke Jalur Hukum

Belum Diresmikan, Proyek Fantastis CV. AJI KARYA MUKTI di Pucakwangi Pati Viral Usai Jembatan Ambruk Dihantam Hujan

24 Oktober 2025 - 12:45 WIB

Belum Diresmikan, Proyek Fantastis CV. AJI KARYA MUKTI di Pucakwangi Pati Viral Usai Jembatan Ambruk Dihantam Hujan

Waketum Palsu, Jabatan Kosong, dan Ancaman terhadap Kredibilitas Lembaga Investigasi Negara

23 Oktober 2025 - 21:57 WIB

Waketum Palsu, Jabatan Kosong, dan Ancaman terhadap Kredibilitas Lembaga Investigasi Negara

Bongkar Solar Ilegal 8 Ton, Jurnalis Targetoperasi.id Jadi Korban Teror — Dewan Pers Nusantara Desak Kapolda Kalbar Bertindak Tegas

23 Oktober 2025 - 20:22 WIB

Bongkar Solar Ilegal 8 Ton, Jurnalis Targetoperasi.id Jadi Korban Teror — Dewan Pers Nusantara Desak Kapolda Kalbar Bertindak Tegas

Harga Pupuk Turun 20 Persen, Distributor dan KTNA Wonomerto Tekankan Penjualan Sesuai HET

23 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Harga Pupuk Turun 20 Persen, Distributor dan KTNA Wonomerto Tekankan Penjualan Sesuai HET
Trending di Pertanian