Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Jejak Bisnis Terlarang, Penyelundupan Sabu di Dalam Helm Digagalkan Polres Kubu Raya 

badge-check

KUBU RAYA – Tergiur mendapatkan uang banyak secara kilat, dua pria asal Kubu Raya nekat menjual sabu secara paketan kecil (paket hemat) seharga Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah). Diketahui sasaran kedua pelaku merupakan para nelayan di Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya.

Namun, harapan keduanya gagal, setelah digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya di rumah kontrakannya di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalbar pada Kamis (18/4/24) Malam.

Jejak Bisnis Terlarang, Penyelundupan Sabu di Dalam Helm Digagalkan Polres Kubu Raya 

Keduanya pun tergamam saat dibekuk Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya. Saat dilakukan penggeledahan petugas menyita 45 paket sabu siap edar dengan berat netto 6,13 gram yang disembunyikan di dalam helm milik pelaku berinisial SS (31) warga Kabupaten Kubu Raya.

SS yang merupakan aktor dibalik 45 paket sabu siap edar ini mengajak pria berinisial AL (33) warga Pontianak untuk melancarkan aksi cepat kayaknya ini, dengan cara membeli sabu sebanyak 2 gram di Kecamatan Pontianak Timur, kemudian SS bersama AL memecah sabu tersebut menjadi 45 paket hemat siap edar.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, S.H, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan penangkapan dua pengedar barang haram tersebut dengan cara diselundupkan di dalam helm milik SS untuk mengelabui petugas.

” Keduanya digerebek Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya di dalam rumah kontrakannya, dimana saat itu keduanya baru selesai mengemas 45 paket sabu siap edar di dalam helm motor milik SS, kemudian rencana keduanya, 45 paket sabu siap edar tersebut akan di jual di Kecamatan Kubu dengan harga satuannya sebesar Rp. 100.000,”terang Ade, Sabtu (27/4/24) petang.

” Awalnya SS yang merupakan aktor dibalik 45 paket sabu ini membeli sabu sebanyak 2 gram seharga Rp. 1.200.000,-(Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) milik seorang pria berinisial TO di Pontianak Timur , kemudian SS dan AL memecaha sabu tersebut menjadi 45 paket siap edar di rumah kontrakannya yang berlokasi di Kecamatan Sungai Raya,”kata Ade.

” Jika 45 paket sabu siap edar ini berhasil di jual SS akan meraup keuntungan sebesar Rp. 4.500.000,-( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dan dari keuntungan tersebut akan di bagi dua kepada AL,”ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap, SS melakukan peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Kubu lebih dari satu kali, sedangkan AL baru pertama kalinya membantu SS untuk mengedarkan Narkoba jenis sabu.

Ada fakta unik dibalik AL yang mau mengikuti bisnis kotor SS ini. Diketahui AL yang merupakan mantan kurir JNE ini terpaksa membantu SS mengedarkan sabu karena terancam tak mampu melunasi hutangnya kepada SS. Hasil pemeriksaan AL mengakui ia kerap mengonsumsi sabu milik SS dan kerap kali menunda pembayarannya(hutang).

” Karena tau tak mampu membayar hutangnya, AL di ajak SS untuk mengedarkan sabu dengan perjanjian hasilnya dibagi dua, ajakan SS ini pun disambut oleh AL karena tergiur jumlah hasil dari penjualan sabu tersebut dan dapat segera melunasi hutangnya terhadap SS,”bebernya.

” SS ini merupakan TO (Target Operasi) Sat Narkoba Polres Kubu Raya yang digali dari informasi masyarakat dan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya,”tegas Ade.

Ade menambahkan,” Saat ini Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya masih mendalami Kasus ini guna pengembangan dan meringkus pemilik sabu tersebut dan SS ini merupakan jaringan Narkoba antar Kecamatan, “sambungnya.

Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Humas_cpt_ltr
Editor : Aiptu Ade

follow up : web resmi Polres Kubu Raya ( tbnewspolreskuburaya.com)

Call Centre NAMPONG KELOH Polres Kubu Raya :
Instagram @polreskuburaya/@kapolreskuburaya
Email polreskuburaya@gmail.com
WhatsApp 08115684456

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Probolinggo Kota Ngabuburit dan Bukber Bareng Pengusaha dan GP Ansor, Santuni Anak Yatim hingga Bagi 500 Bansos

5 Maret 2026 - 20:36 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Ngabuburit dan Bukber Bareng Pengusaha dan GP Ansor, Santuni Anak Yatim hingga Bagi 500 Bansos

Saatnya Berbenah Pemdes dan Kecamatan! Mediasi di Desa Tak Ungkap Persil 18, Baru Terbuka di Kecamatan: Ada Apa dengan Data Tanah Desa Sumber Probolinggo?

5 Maret 2026 - 14:40 WIB

Saatnya Berbenah Pemdes dan Kecamatan! Mediasi di Desa Tak Ungkap Persil 18, Baru Terbuka di Kecamatan: Ada Apa dengan Data Tanah Desa Sumber Probolinggo?

Siapa Dalang Dibalik Persil 18 Tak Tercatat di Buku C? Muncul Dugaan Kejanggalan Administrasi dan Permainan Data di Sumber Probolinggo

5 Maret 2026 - 11:29 WIB

Siapa Dalang Dibalik Persil 18 Tak Tercatat di Buku C? Muncul Dugaan Kejanggalan Administrasi dan Permainan Data di Sumber Probolinggo

Berangkat ke Sasaran TMAB dan MCK, Serka Joko Bertemu Pejuang Cilik di Atas Penyeberangan Sungai Mahakam

4 Maret 2026 - 18:04 WIB

Berangkat ke Sasaran TMAB dan MCK, Serka Joko Bertemu Pejuang Cilik di Atas Penyeberangan Sungai Mahakam

Ditegur Pemberitaan, Camat Wonomerto Gerak Cepat: Perangkat Desa Diminta Pilih Jabatan atau Mundur

4 Maret 2026 - 16:41 WIB

Ditegur Pemberitaan, Camat Wonomerto Gerak Cepat: Perangkat Desa Diminta Pilih Jabatan atau Mundur
Trending di Kabar Viral