Polresta Banyumas-Polda Jateng| Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, melakukan Conferensi Pers pengungkapan kasus Penembakan yang terjadi di Hotel Braga Kab. Banyumas hari Sabtu 27 April 2024, Kegiatan di gelar di Aula Rekonfu Polresta Banyumas. Senin (29/4/24)
Dalam kegiatan Kapolda Jateng didampingi Kapusada TNI / Danrem 071/WK Brigjen TNI Mohammad Andy Kusuma, PJU Polda Jateng, PJ Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro, serta Kapolresta Banyumas dan jajaran nya.
“Hari ini kita ungkap kasus pasal 338 KUHP yaitu barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”, kata Kapolda Jateng
Identitas tersangka pembunuhan yaitu berinisial AYR (32) pekerjaan swasta asal Kel. Cinunuk, Kec. Cileunyi, Kab. Bandung dan berdomisili di Desa Sokaraja Kulon, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas.
Kapolda menjelaskan kronologi peristiwa terjadi hari Sabtu (27/4/24) pukul 03.45 telah terjadi penembakan yang mengakibatkan korban seorang juru parkir bernama Fajar Subekti (35) warga Desa Karangsari Kec. Kembaran, Kab. Banyumas meninggal dunia.
” Jadi ketika di area parkir, pelaku AYR bersama tiga temannya hendak keluar dengan menggunakan kendaraan, Ketika di portal parkir, petugas parkir menanyakan kartu parkir dan menyampaikan tagihan parkir sebesar lima belas ribu rupiah, namun pengendara hanya memberikan uang sebesar tujuh ribu rupiah serta tidak bisa menunjukan kartu parkir sehingga diminta untuk menunggu karena portal parkir tidak bisa dibuka”, kata Kapolda
Karena tidak terima diminta untuk menunggu, pelaku keluar dari dalam mobil sambil mengeluarkan senjata api dan menembakan dua kali ke arah petugas parkir (korban) mengenai dada kanan dan kiri sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
” Motifnya pelaku emosi dan tidak terima kepada petugas parkir karena diminta untuk menunggu, kemudian pelaku menggunakan senpi rakitan jenis revolver menembakan kearah korban dua kali ” kata Kapolda.
Atas kejadian tersebut, tim Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan olah TKP, dan memeriksa saksi sehingga dapat mengidentifikasi pelaku
Pada hari Sabtu (27/4) pukul 07.30 wib, tim Sat Reskrim bersama Unit Gegana beserta 1 pleton Kompi 2D Sat Brimob Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap pelaku di salah satu kamar Guest House Jl. A Jaelani Karangwangkal, Kec. Purwokerto Utara, Kab. Banyumas.
“Jajaran Reserse Polresta Banyumas dan tim dalam waktu 4 jam bisa menangkap pelaku yaitu AYR (32) karyawan sawasta warga Bandung”, kata Kapolda.
Hasil pengembangan, terungkap 2 (dua) pelaku yang menyediakan senpi rakitan jenis revolver yang berisi 5 butir peluru 9 mm dan satu senpi rakitan jenis revolver berisi NAA kaliber 22 mm.
” Senjata didapat pelaku membeli pada dua tersangka yang sekarang telah kita amankan. Jadi jumlah tersangka terdapat 3 (tiga) orang yaitu berinisial AYR, RN dan AK”, ungkap Kapolda.
Dari penangkapan tersebut disita barang bukti berupa satu pucuk senpi jenis Revolver rakitan berisi 5 butir peluru dengn kaliber 9mm, 1 (satu) pucuk senpi rakitan jenis revolver berisi NAA kaliber 22mm, 1 (satu) satu pucuk senapan air gun PCP merk venus kaliber 177/4,5 mm, 1 (satu) satu pucuk air gun laras pendek, 38 butir peluru tajam kaliber 9x19mm, 85 butir peluru hampa kaliber 5,6 atau 22mm, 57 butir peluru tajam kaliber 5,6 atau 22mm, 3 proyektil kaliber 9mm, satu unit kendaraan merk honda jazz, satu buah hp merk samsung dan 2 proyektil peluru.
Atas kejadian tersebut Kapolda menghimbau masyarakat untuk tidak main-main dengan senjata api apapun bentuknya dan akan dikenakan undang-undang darurat
” apabila menemui apapun ataupun menjadi korban kejahatan segera menghubungi pihak yang berwajib maka kita akan tuntaskan. dan para Reserse akan dijadikan “hunter” sehingga para pelaku kejahatan yang masuk wilayah Jawa Tengah akan merasa gerogi ( takut) untuk melakukan aksinya” Pungkas Kapolda. (*)