Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Hiburan Organ Tunggal “New Erika” Masyarakat Merasa Resah, Pemerintah Setempat Diduga tutup mata

badge-check

 

Kabupaten Tangerang,patrolihukum.net – Ngamen hiburan sampai larut malam new erika mainnya sampai larut malam, pemerintah setempat diduga tutup mata, jum’at malam sabtu Kp. Bugel Tegal Rt. 004 RW. 006 Desa Pangadegan Kecamatan Pasar Kemis, kabupaten Tangerang-Banten. Jum’at (06/12/2024)

Keresahan warga Kampung Bugel, Tegal, RT 004 RW 006, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, terkait aktivitas hiburan musik oleh “New Erika” yang berlangsung hingga larut malam. Bukan hanya mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga dengan suara keras hingga larut malam, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran yang lebih serius.

Seperti yang disampaikan oleh warga berinisial E, tempat hiburan tersebut diduga menjadi tempat penjualan minuman keras (miras) kepada anak muda. Keberadaan miras di tempat hiburan ini sangat meresahkan warga, terutama mengingat banyak anak-anak yang keluar rumah dan menyaksikan kegiatan tersebut.

Situasi ini dinilai terlalu bebas dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi anak-anak generasi muda, seperti penyalahgunaan miras dan perilaku menyimpang lainnya. Ini adalah masalah serius yang mengancam masa depan generasi muda kita, melindungi anak-anak kita dari pengaruh buruk seperti ini.

Ketidaktegasan pemerintah setempat dalam menangani permasalahan ini semakin memperdalam keresahan warga. Pemerintah seharusnya menjadi pelindung dan pengayom <a href="https://patrolihukum.net/semangat-gotong-royong-personel-kodim-1009-tanah-laut-bersama-masyarakat-desa-kebun-raya-bersihkan-drainase/”>masyarakat, bukan menutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi. Keberadaan tempat hiburan yang diduga menyediakan miras dan beroperasi hingga larut malam, serta kurangnya pengawasan, menunjukkan kelemahan dalam penegakan aturan dan perlindungan terhadap warga.

Oleh karena itu, dirinya mendesak pemerintah setempat untuk segera mengambil tindakan tegas. Bukan hanya membatasi jam operasional tempat hiburan tersebut, tetapi juga menindak tegas penjualan miras kepada anak di bawah umur. Perlindungan anak harus menjadi prioritas utama.

“Dirinya berharap pemerintah dapat berkolaborasi dengan pihak terkait, seperti kepolisian dan tokoh masyarakat, untuk menciptakan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan. Kita perlu menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak kita.” Ungkap E.

Semoga kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat.

(red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Aliansi Jaya Bersatu Bekali Peserta Strategi Membangun Organisasi Kuat Lewat Diklat Ke-III

16 Juli 2026 - 19:43 WIB

Menyoal Gurita Dugaan Korupsi BUMDes Longkoga Barat, Pengurus ‘Kenyang’, Rakyat Gigit Jari

16 Juli 2026 - 16:36 WIB

Diduga Bumdes Longkoga Barat, Ketua Dan Pengurus Yang Kenyang.

16 Juli 2026 - 16:05 WIB

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Untuk Mempermudah Akses Masyarakat Perbatasan

15 Juli 2026 - 22:31 WIB

Kepedulian TNI Terhadap Kualitas Kesehatan di Ujung Timur Indonesia

15 Juli 2026 - 22:23 WIB

Trending di Berita