Sasaran Masjid dan Sekolah Saat Sepi, Spesialis Pencurian Lintas Wilayah Diringkus Polres Purworejo

banner 468x60

PURWOREJO — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purworejo kembali berhasil membongkar kasus kejahatan pencurian lintas wilayah yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan perkara tersebut disampaikan secara resmi melalui kegiatan konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo, AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum, S.H., S.I.K., M.A. Didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Dwiyono, S.H., dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., rilis kasus ini digelar pada Kamis (01/10) sore di Lobby Polres Purworejo Tatag Trawang Tungga.

Dalam pemaparannya, Kapolres mengungkapkan bahwa kasus pencurian utama ini terjadi pada hari Sabtu, 20 Juni 2026, sekira pukul 18.30 WIB di Masjid Al-Muttaqin yang beralamat di Dusun Wirotakan, Desa Bragolan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.

Menurut keterangan korban dalam penyidikan, diketahui bahwa korban sedang melaksanakan sholat Maghrib di Masjid Al Muttaqin. Kemudian saat situasi sepi dan tidak ada yang memperhatikan, pelaku mengambil tas milik korban.

Terkait aksi kejahatan tersebut, AKBP Erma menjelaskan modus operandi pelaku secara singkat dan jelas.

“Modus tersangka mencari sasaran di masjid atau sekolah pada siang hingga sore hari saat situasi sepi, lalu masuk ke dalam untuk mengambil barang berharga milik korban.” ungkap AKBP Erma.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik, terungkap identitas pelaku yang ternyata kerap beraksi di berbagai tempat kejadian perkara (TKP) fasilitas umum, baik sekolah maupun tempat ibadah, di wilayah hukum Polres Purworejo. Setelah mengantongi bukti yang cukup, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti yang masih dikuasainya.

Tersangka diketahui berinisial AP (42), seorang wiraswasta asal Tembalang, Kota Semarang, yang juga memiliki alamat domisili di Kulon Progo, D.I. Yogyakarta. Terhadap tersangka, pihak kepolisian telah melakukan penangkapan dan penahanan sejak 27 Agustus 2026 guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangan.

Barang bukti yang disita meliputi satu buah dusbox serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A06 warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna putih berpelat nomor AB-3812-YL beserta STNK atas nama Agus Kendarta, serta satu buah jaket hoodie hitam merk Camelwork yang digunakan pelaku saat beraksi.

Hasil pengembangan penyelidikan juga mencatat bahwa tersangka AP merupakan pelaku spesialis lintas waktu dan tempat, dengan sejumlah TKP lain meliputi:

* Bulan Januari 2025 di SMA N 1 Purworejo (menggasak handphone).
* Bulan Maret 2025 di SD N Piji (mengambil uang tunai).
* Bulan Maret 2025 di SMK N 7 Purworejo (mengambil helm).
* Bulan Juni 2026 di SD N Pangen Gudang (mengambil tas berisikan uang dan barang lainnya).

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Dwiyono menjelaskan bahwa atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V atau senilai Rp500.000.000,” jelas Kasat Reskrim.

Menutup kegiatan konferensi pers tersebut, Kapolres Purworejo memberikan imbauan penting kepada masyarakat mengingat tempat ibadah dan lingkungan sekolah merupakan fasilitas bersama yang harus dijaga keamanannya dari para pelaku kejahatan yang memanfaatkan kelengahan warga. Sebagai langkah pencegahan (preventif), Kapolres mengingatkan masyarakat untuk:

* Gunakan Kunci Ganda: Pasang pengaman tambahan pada kendaraan bermotor yang diparkir.
* Amankan Barang Berharga: Jangan meninggalkan ponsel, dompet, atau tas tanpa pengawasan.
* Optimalkan Pengawasan: Aktifkan kamera pengawas (CCTV) dan tingkatkan kegiatan ronda serta patroli pengamanan di lingkungan sekitar.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60