Tiga Legislator Gerindra Jalani Rehabilitasi Usai Digerebek dalam Pesta Narkoba

Tiga Legislator Gerindra Jalani Rehabilitasi Usai Digerebek dalam Pesta Narkoba
banner 468x60

SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Tiga anggota Fraksi Partai Gerindra dari sejumlah DPRD di Jawa Timur menjalani rehabilitasi rawat jalan setelah terjaring dalam penggerebekan pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya. Ketiganya ialah ARR, legislator DPRD Kabupaten Situbondo; ADR, anggota DPRD Banyuwangi; serta UAM, anggota DPRD Kabupaten Malang. Mereka dilimpahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyuwangi untuk mengikuti program rehabilitasi.

Selain tiga legislator tersebut, polisi juga melimpahkan seorang pengusaha asal Banyuwangi berinisial N. Dengan demikian, terdapat empat orang yang diterima BNN Kabupaten Banyuwangi dalam proses penanganan lanjutan setelah penggerebekan tersebut. Keempatnya menjalani rehabilitasi dengan status rawat jalan, sesuai proses yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kepala BNN Kabupaten Banyuwangi Kombes Rachmat Kurniawan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan empat orang dari kepolisian. Mereka tiba di kantor BNN Kabupaten Banyuwangi pada Rabu malam (30/9), sekitar pukul 20.00 WIB. Kedatangan tersebut dilakukan untuk menjalani program rehabilitasi, sebagaimana rekomendasi dan mekanisme penanganan yang berlaku.

Pelaksanaan rehabilitasi rawat jalan menjadi tahap penanganan bagi ARR, ADR, UAM, dan setelah proses pelimpahan dari kepolisian. Program tersebut berlangsung di bawah pendampingan BNN Kabupaten Banyuwangi. Sementara itu, informasi mengenai penggerebekan dan pelimpahan mereka menjadi perhatian karena melibatkan tiga anggota legislatif dari daerah berbeda, yakni Kabupaten Situbondo, Banyuwangi, dan Kabupaten Malang.

Keputusan rehabilitasi terhadap empat orang tersebut tidak ditetapkan secara sepihak. Prosesnya diawali dengan pengajuan permohonan asesmen oleh Polrestabes Surabaya kepada tim asesmen terpadu melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur. Permohonan itu menjadi tahapan untuk memperoleh penilaian terhadap kondisi dan penanganan yang sesuai bagi mereka setelah dilakukan penggerebekan dalam pesta narkoba.

Pemeriksaan asesmen kemudian dilaksanakan di BNN Kota Surabaya. Dalam tahap ini, tim asesmen terpadu melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan bentuk penanganan, termasuk apakah seseorang memerlukan rehabilitasi. Dengan demikian, penetapan rehabilitasi didasarkan pada hasil asesmen, bukan semata-mata pada keputusan kepolisian atau pihak tertentu.

Rachmat Kurniawan menjelaskan bahwa hasil asesmen itu menjadi dasar penetapan rehabilitasi rawat jalan bagi empat orang tersebut di BNN Kabupaten Banyuwangi. Penempatan rehabilitasi dilakukan setelah rangkaian pengajuan dan pemeriksaan asesmen selesai dilaksanakan. Keterangan tersebut memperjelas bahwa proses rehabilitasi merupakan tindak lanjut dari rekomendasi atau hasil penilaian tim asesmen terpadu.

Dengan mekanisme itu, tahapan penanganan berlangsung secara berurutan, mulai dari permohonan asesmen yang diajukan Polrestabes Surabaya melalui BNN Provinsi Jawa Timur, pemeriksaan di BNN Kota Surabaya, hingga penetapan rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi. Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa keputusan rehabilitasi memiliki dasar pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim asesmen terpadu. Oleh karena itu, rehabilitasi diberikan setelah adanya proses asesmen yang menjadi landasan penetapannya.

Penggerebekan yang melibatkan tiga legislator Partai Gerindra tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya. Informasi itu menyebutkan adanya seorang pecandu narkoba berprofesi sebagai karyawan swasta yang diduga menggelar pesta narkoba di sebuah kamar hotel. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan lokasi dan aktivitas yang berlangsung di dalam kamar.

Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bergerak menuju sebuah hotel di kawasan Ketintang, Surabaya. Polisi kemudian menggerebek kamar yang menjadi lokasi dugaan pesta tersebut. Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan delapan orang berada di dalam kamar. Mereka terdiri atas ARR, ADR, dan UAM, serta lima orang lain yang masing-masing disebut dengan inisial F, K, N, RO, dan R.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menyampaikan bahwa seluruh orang yang berada di kamar tersebut diamankan ketika sedang menggunakan narkoba. Keterangan itu menjadi dasar penting dalam menjelaskan situasi saat petugas melakukan tindakan di lokasi. Polisi selanjutnya membawa seluruh orang yang diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Berdasarkan fakta yang disampaikan sumber, kondisi para penghuni kamar tidak menunjukkan adanya aktivitas menyimpang lain. Seluruhnya ditemukan dalam keadaan berpakaian lengkap. Selain itu, semua orang yang berada di kamar tersebut diketahui telah berstatus menikah. Informasi mengenai keadaan mereka saat penggerebekan disampaikan untuk memperjelas kronologi dan situasi di lokasi, tanpa mengubah pokok perkara, yakni dugaan penggunaan narkoba dalam sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang.

Dalam penggerebekan pesta narkoba tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang yang diamankan terdiri atas satu plastik berisi sisa sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu. Temuan itu menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap peran setiap orang yang berada di lokasi.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, sabu dan pil ekstasi tersebut didapatkan dari seseorang berinisial C di wilayah Surabaya. Identitas C kemudian dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang karena yang bersangkutan belum berhasil diamankan. Polisi masih menelusuri hubungan pemasok dan para pengguna, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut.

Hasil penyidikan dan pemeriksaan urine menunjukkan bahwa tujuh orang dinyatakan positif menggunakan ekstasi. Sementara itu, satu orang lainnya terbukti mengonsumsi dua jenis narkotika, yakni sabu sekaligus ekstasi. Kendati demikian, delapan orang yang diperiksa tidak ditahan. Mereka diproses melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice karena jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas sebagaimana diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung.

Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur, Kharisma Febriansyah, menyatakan bahwa partai akan menjatuhkan sanksi tegas apabila tiga legislator tersebut terbukti bersalah secara hukum. Sanksi itu dapat berupa pemecatan dari keanggotaan partai. Apabila mereka berstatus sebagai anggota dewan, Gerindra juga mempertimbangkan proses pergantian antarwaktu sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, partai tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum sebelum mengambil keputusan final.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60