Patrolihukum.net // JEMBER – Upaya dua terduga pelaku perampokan Toko Mas Murni di Kabupaten Jember untuk melarikan diri ke Bali berhasil digagalkan polisi. Keduanya ditangkap di wilayah Banyuwangi setelah tim gabungan melakukan pengejaran kurang dari 24 jam sejak aksi perampokan terjadi.
Kedua pria yang masing-masing berinisial BBN dan DS tersebut diduga terlibat dalam aksi perampokan di Toko Mas Murni, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Setelah kejadian, keduanya diduga berusaha meninggalkan Jember dengan menumpang kendaraan travel yang menuju Bali.
Namun, perjalanan mereka terhenti sebelum tiba di Pulau Dewata. Petugas berhasil melacak dan membuntuti kendaraan yang ditumpangi keduanya hingga melakukan penangkapan di wilayah Banyuwangi.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja tim gabungan Resmob Polres Jember, jajaran Polsek, Polres Bondowoso, dan tim Jatanras Polda Jawa Timur. Tim melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengidentifikasi serta melacak keberadaan para terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Ario Senopati Joyonegoro, membenarkan bahwa kasus tersebut berhasil diungkap dalam waktu singkat.
“Alhamdulillah kita telah mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Toko Mas Murni, yang berhasil kita ungkap dalam kurun waktu kurang dari satu kali 24 jam,” ujar Ario, Jumat (23/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, BBN diduga berperan sebagai pelaku utama yang mengambil sejumlah valuta asing (valas) dari toko emas tersebut. Ia juga diduga berupaya membacok korban dalam peristiwa itu. Sementara itu, DS diduga turut membantu dengan membuntuti BBN saat aksi berlangsung.
Polisi juga mengungkap dugaan motif di balik perampokan tersebut. Menurut keterangan AKP Ario, BBN diduga tengah menghadapi persoalan utang sekitar Rp80 juta. Karena kesulitan memenuhi kewajiban tersebut, ia disebut mengajak DS untuk merencanakan aksi perampokan pada malam sebelum kejadian.
“Dia bingung bagaimana membayarnya. Akhirnya malam dia mengajak saudara DS untuk melakukan perampokan pagi hari di Toko Mas Murni,” ungkap Ario.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain satu unit mobil Toyota Yaris tahun 2021, pakaian berupa baju biru dan celana pendek cokelat, serta satu bilah pisau dapur.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penangkapan di Banyuwangi menjadi akhir dari upaya pelarian kedua terduga pelaku yang diduga hendak menuju Bali. Keberhasilan pengungkapan dalam waktu kurang dari 24 jam tersebut merupakan hasil koordinasi dan pengejaran lintas wilayah oleh aparat kepolisian. (Red)
Catatan redaksi: Seluruh dugaan keterlibatan dan peran masing-masing pihak dalam perkara ini tetap mengacu pada hasil penyelidikan kepolisian. Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.















