Perempuan Disabilitas Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Kakek di Lampung Selatan Ditahan

banner 468x60

Patrolihukum.net // LAMPUNG SELATAN – Seorang pria lanjut usia berinisial JS (74), warga Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental. Kasus tersebut terungkap setelah warga memergoki dugaan perbuatan itu di sebuah gudang peralatan masjid.

Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Boyoh, membenarkan penangkapan tersangka. Ia menyampaikan bahwa JS diamankan di kediamannya pada Rabu (21/10/2026) dini hari tanpa perlawanan.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di gudang Masjid Nurul Hikmah, Dusun Way Laga, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram.

Kasus ini bermula ketika dua warga mendatangi gudang untuk mengambil ambal atau karpet masjid. Namun, saat tiba di lokasi, keduanya mendapati tersangka diduga sedang menyetubuhi korban.

Warga kemudian membawa kedua pihak untuk diserahkan kepada keluarga. Setelah mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Polsek Merbau Mataram melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Stefanus mengungkapkan bahwa tersangka mengakui perbuatannya telah dilakukan lebih dari satu kali. Adapun motif yang disampaikan tersangka kepada penyidik, menurut polisi, berkaitan dengan dorongan nafsu seksual.

Saat ini, JS telah ditahan di Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, identitas korban tidak diungkapkan demi menjaga privasi dan melindungi pihak yang rentan. (Redaksi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60