Patrolihukum.net // PATI — Polisi mengungkap kasus penusukan yang menewaskan seorang pria di sebuah rumah kos di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh persoalan asmara setelah pelaku mendapati seorang pria berada di kamar kos yang ditempati istrinya.
Pelaku diketahui berinisial EE (25). Sementara korban berinisial AK. Polisi menyebut EE datang dari Kabupaten Demak menuju Tayu dengan maksud menjemput istrinya, VD, sekaligus memberikan kejutan karena bertepatan dengan hari ulang tahun sang istri.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menjelaskan peristiwa penusukan terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah kos wilayah Kecamatan Tayu.
Menurut Dika, sebelum kejadian EE berangkat seorang diri dari Demak sekitar pukul 02.00 WIB menggunakan sepeda motor. Ia sengaja tidak memberi tahu istrinya karena ingin memberikan kejutan.
Sesampainya di lokasi kos, EE langsung memarkir sepeda motor dan menuju kamar istrinya. Namun, pintu kamar tidak segera dibuka meski telah beberapa kali diketuk.
Setelah beberapa menit, pintu akhirnya dibuka oleh VD. Saat itu, sang istri justru meminta EE keluar untuk membeli nasi.
EE tidak langsung memenuhi permintaan tersebut. Ia terlebih dahulu masuk ke kamar mandi karena hendak buang air kecil. Saat akan masuk, pintu kamar mandi ternyata tidak dapat dibuka sepenuhnya karena ada sesuatu yang mengganjal.
Dari situlah EE mendapati seorang pria yang kemudian diketahui sebagai korban AK berada di balik pintu.
“Korban mengaku sebagai teman ketika ditanya tersangka. Namun, saat ditanya mengenai keberadaannya di kamar kos istrinya, korban tidak memberikan jawaban dan terlihat panik,” ujar Dika saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (29/9/2026).
Situasi kemudian memanas. EE mengambil sebuah pisau lipat yang sebelumnya memang berada di dalam kos dan biasa digunakannya untuk keperluan sehari-hari.
Pisau tersebut kemudian digunakan EE untuk menusuk paha kiri korban sebanyak satu kali.
Akibat tusukan itu, korban mengalami luka dan mengeluarkan banyak darah. Dalam kondisi panik, EE kemudian meminta bantuan kepada pemilik kos.
Namun, karena pemilik kos merasa takut, EE bersama istrinya akhirnya berusaha membawa korban menggunakan sepeda motor menuju rumah sakit.
Sesampainya di rumah sakit, korban langsung mendapatkan penanganan di ruang IGD. Polisi menyebut korban mengalami pendarahan hebat.
EE dan istrinya sempat kembali ke kos karena diminta menunjukkan kartu identitas. Keduanya kemudian kembali ke rumah sakit.
Saat tiba kembali di rumah sakit, korban telah dinyatakan meninggal dunia. Polisi menyebut korban meninggal akibat kehilangan banyak darah.
Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Polresta Pati. EE kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Polisi menerapkan sangkaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana Pasal 466 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Untuk tersangka saat ini sudah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Dika.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan fakta hukum serta motif yang melatarbelakangi penusukan tersebut. (Red/**)
















