Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Nasional

Gempur Rokok Ilegal! Warga Probolinggo Diajak Kenali Modus dan Laporkan Peredarannya

badge-check


Gempur Rokok Ilegal! Warga Probolinggo Diajak Kenali Modus dan Laporkan Peredarannya Perbesar

Patrolihukum.net // Probolinggo – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal terus digencarkan melalui kampanye edukasi kepada masyarakat agar semakin memahami ciri-ciri rokok ilegal serta berperan aktif dalam mencegah peredarannya. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi penerimaan negara sekaligus mendukung pembangunan di berbagai sektor.

Masyarakat diimbau untuk tidak menjadi bagian dari rantai peredaran rokok ilegal, baik sebagai pembeli, penjual, maupun pengedar. Selain melanggar ketentuan perundang-undangan, peredaran rokok ilegal juga berdampak pada berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai yang selama ini dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan, pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Gempur Rokok Ilegal! Warga Probolinggo Diajak Kenali Modus dan Laporkan Peredarannya

Dalam kampanye tersebut, masyarakat diminta mengenali sejumlah ciri rokok ilegal. Pertama, rokok polos, yaitu rokok yang dipasarkan tanpa dilekati pita cukai pada kemasannya. Kedua, rokok dengan pita cukai palsu, yakni menggunakan pita cukai tiruan atau hasil pemalsuan.

Selanjutnya, terdapat rokok dengan pita cukai bekas, yaitu menggunakan pita cukai yang sebelumnya telah dipakai. Selain itu, masyarakat juga diminta mewaspadai rokok dengan pita cukai bukan haknya, yakni pita cukai milik perusahaan lain yang digunakan secara tidak sah.

Ciri lainnya adalah penggunaan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongannya, yaitu pita cukai yang tidak sesuai dengan klasifikasi atau jenis rokok yang diproduksi sehingga melanggar ketentuan di bidang cukai.

Melalui kampanye “Gempur Rokok Ilegal”, masyarakat diajak bersama-sama mewujudkan Kabupaten Probolinggo yang bebas dari peredaran rokok ilegal. Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah tersebut.

Apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada instansi Bea Cukai Probolinggo atau aparat berwenang terdekat agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Bambang/Dwi H/*)

📚 Artikel Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bangun Sinergi dengan Orang Tua, SMAN 1 Sumber Gelar Sosialisasi MPLS Tahun 2026

8 Juli 2026 - 10:26 WIB

Bangun Sinergi dengan Orang Tua, SMAN 1 Sumber Gelar Sosialisasi MPLS Tahun 2026

Polsek Sumberasih Dampingi Petani Kelola Jagung 5,5 Hektare Dukung Ketahanan Pangan

8 Juli 2026 - 09:09 WIB

Polsek Sumberasih Dampingi Petani Kelola Jagung 5,5 Hektare Dukung Ketahanan Pangan

Kodim 0820/Probolinggo Intensif Dampingi Petani Jagung di Wonomerto

8 Juli 2026 - 07:44 WIB

Kodim 0820/Probolinggo Intensif Dampingi Petani Jagung di Wonomerto

Ketua GWI Desak Oknum Sekdes Sumber Sari Minta Maaf atas Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

7 Juli 2026 - 22:19 WIB

Ketua GWI Desak Oknum Sekdes Sumber Sari Minta Maaf atas Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Aktivitas Bongkar Muat Barang Diduga Tanpa Dokumen di Bengkalis Jadi Sorotan, Bea Cukai Belum Beri Keterangan

7 Juli 2026 - 21:54 WIB

Aktivitas Bongkar Muat Barang Diduga Tanpa Dokumen di Bengkalis Jadi Sorotan, Bea Cukai Belum Beri Keterangan
Trending di Kabar Viral