Gelar Operasi Sikat Semeru 2024, Polres Nganjuk Berhasil Ringkus Salah Satu Komplotan Pencuri Emas di Kertosono

Patrolihukum.net // Nganjuk – AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan bahwa tim yang tergabung dalam Operasi Sikat Semeru 2024 berhasil meringkus seorang pria inisial FR (48) warga Desa Kedungpari, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Selasa, (4/6/2024).

AKBP Muhammad menambahkan FR(48) ditangkap karena diduga sebagai salah satu orang komplotan pencuri emas di salah satu toko emas di kertosono yang terjadi pada Selasa 21 Mei 2024 sekira jam 10.20 WIB, namun baru dilaporkan korban pada Minggu, 02 Juni 2024.

“Kami baru menerima laporan hari minggu dan langsung menganalisa TKP dan mempelajari rekaman CCTV, berkat kejelian Tim Sikat Semeru 2024, salah satu dari dua pelaku yang berperan sebagai sopir berhasil kami tangkap,” ujar AKBP Muhammad.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., mengatakan modus operandi dari komplotan ini adalah dengan memanfaatkan kelengahan pegawai toko yang melayani pelaku berjenis kelamin perempuan yang menyaru menjadi pembeli.

“Dari rekaman CCTV kami melihat seorang perempuan mencoba 2 bentuk gelang, setelah mencoba selanjutnya pelaku hanya mengembalikan 1 gelang dan belalu pegi dengan membawa 1 gelang emas seberat 8 gram atau senilai 4,4 juta rupiah,” terang AKP Julkifli.

AKP Julkifli menambahkan saat ini FR(48) beserta barang bukti diamankan di Polres Nganjuk untuk dilakukan pemerisaan lebih lanjut, Dan saat ini Tim masih melakukan pengejaran terhadap perempuan anggota komplotan tersebut yang belum tertangkap, (acha).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *