Bekasi | Sebuah video dan sejumlah foto yang beredar di media sosial memunculkan dugaan bahwa motor trail listrik untuk operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) dibuang begitu saja. Unggahan tersebut menarik perhatian karena memperlihatkan banyak kendaraan terparkir di area yang tampak seperti tempat pembuangan. Narasi yang menyertai gambar membuat sebagian pengguna internet menafsirkan bahwa motor-motor itu sudah tidak digunakan dan sengaja ditinggalkan. Namun, rekaman maupun foto yang beredar belum dengan sendirinya memastikan apa tujuan kendaraan berada di lokasi tersebut. Untuk memahami konteksnya, informasi mengenai tempat pengambilan gambar dan keadaan terkini perlu diperiksa secara langsung, bukan hanya disimpulkan dari unggahan singkat di platform media sosial.
Materi yang menjadi perhatian publik diunggah oleh akun X @jenostalker. Dalam video dan foto tersebut, terlihat puluhan motor trail listrik tersusun atau terparkir di area pembuangan di Jalan Inspeksi Banjir Kanal Timur, dekat Harapan Indah, Bekasi. Latar lokasi serta keberadaan banyak kendaraan di satu tempat kemudian mendorong munculnya klaim bahwa motor operasional MBG dibuang. Unggahan itu menyebar dan memicu pertanyaan mengenai kondisi serta pemanfaatan kendaraan. Meski demikian, tampilan motor yang berada di area tersebut tidak cukup untuk membuktikan bahwa kendaraan telah menjadi sampah atau ditelantarkan. Perlu dibedakan keberadaan sementara di suatu lokasi dan tindakan membuang kendaraan, sebab keduanya memiliki makna yang berbeda.
Untuk mengecek klaim yang beredar, lokasi dalam unggahan kemudian didatangi dan ditelusuri. Pemeriksaan itu dilakukan di kawasan Jalan Inspeksi Banjir Kanal Timur, dekat Harapan Indah, Bekasi, tempat puluhan motor sebelumnya terlihat dalam materi media sosial. Akan tetapi, saat lokasi diperiksa, motor-motor tersebut sudah tidak berada di sana. Karena itu, kondisi yang dijumpai ketika penelusuran berlangsung berbeda dari keadaan yang terekam dalam video dan foto. Ketiadaan kendaraan di lokasi tersebut tidak serta-merta menjelaskan ke mana motor dipindahkan ataupun memastikan alasan awal kendaraan berada di sana. Temuan lapangan ini menjadi konteks penting dalam menilai unggahan viral: klaim bahwa motor dibuang tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan gambar, terlebih ketika objek yang menjadi sorotan sudah tidak ada saat lokasi didatangi.
Pengelola lahan di kawasan BKT Bekasi, Syaiful, memberikan penjelasan mengenai motor-motor yang terekam dalam video dan kemudian ramai dibicarakan di media sosial. Menurut keterangannya, kendaraan tersebut sudah berada di lokasi sekitar satu bulan. Namun, motor-motor itu tidak ditinggalkan begitu saja ataupun dibuang, seperti yang tersirat dalam sejumlah narasi viral. Kendaraan tersebut dititipkan sementara di lahan itu sebelum dipindahkan.
Syaiful menyebut motor-motor itu dipindahkan pada malam sebelum pemeriksaan di lokasi, Rabu (19/10/2026). Ia menjelaskan, lahan tersebut digunakan sebagai tempat penitipan sementara, bukan lokasi pembuangan kendaraan. Karena itu, keberadaan motor dalam jumlah banyak di satu tempat perlu dipahami sebagai bagian dari proses penyimpanan dan pemindahan, bukan bukti bahwa kendaraan tersebut sudah tidak digunakan atau sengaja ditelantarkan.
Dalam keterangannya, Syaiful juga menyebut kendaraan itu merupakan motor trail berbahan bakar bensin jenis Kawasaki KLX 150 milik TNI. Motor-motor tersebut dititipkan sebelum didistribusikan ke sejumlah satuan, yakni Koramil, Kodim, dan Kodam. Ia mengatakan penitipan serupa telah beberapa kali dilakukan di tempat yang sama. Keterangan ini memberikan konteks mengenai tujuan kendaraan berada di lahan tersebut, meski rincian jumlah motor dan jadwal distribusinya tidak dijelaskan lebih lanjut.
Informasi mengenai jenis kendaraan juga dapat dibandingkan dengan ciri yang terlihat pada foto yang beredar. Pada sisi kanan bodi motor tampak komponen knalpot. Keberadaan knalpot mendukung keterangan bahwa kendaraan itu menggunakan mesin bensin, bukan motor listrik. Meski demikian, satu ciri visual sebaiknya dibaca sebagai pendukung, bukan satu-satunya dasar untuk memastikan identitas setiap unit.
Dengan demikian, keterangan pengelola mengoreksi narasi yang menyebut motor-motor tersebut dibuang. Penjelasan yang disampaikan adalah bahwa kendaraan milik TNI itu dititipkan untuk sementara, lalu dipindahkan menjelang pemeriksaan. Pembaca dapat membedakan klaim yang beredar dengan informasi yang diatribusikan kepada Syaiful, serta mempertimbangkan konteks penitipan dan distribusi sebelum menarik kesimpulan mengenai video tersebut.
Klarifikasi mengenai kendaraan yang terlihat di kawasan BKT Bekasi perlu dibedakan dari persoalan pengadaan motor listrik untuk operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kendaraan yang berada di lokasi tersebut disebut sebagai kendaraan TNI yang dititipkan, bukan motor yang dibuang. Sementara itu, pengadaan motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi isu tersendiri yang mendapat perhatian publik karena terseret dalam perkara korupsi. Kedua persoalan itu memiliki konteks dan keterangan berbeda, sehingga tidak tepat menyimpulkan bahwa kendaraan di BKT merupakan bagian dari motor BGN yang bermasalah.
Motor listrik BGN pada awalnya direncanakan untuk mendukung tugas kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), lain dalam kegiatan operasional dan pengawasan. Namun, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari pernah menyatakan bahwa kepala SPPG dinilai tidak membutuhkan motor untuk melakukan pengawasan di dalam satuan pelayanan. Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan terhadap kesesuaian rencana pengadaan dengan kebutuhan kerja di lapangan. Perbedaan tujuan awal pengadaan dan penilaian atas kebutuhan pengguna menjadi salah satu hal yang membuat kebijakan ini dipertanyakan.
Kejaksaan Agung menyebut BGN pada masa kepemimpinan Dadan Hindayana membeli 19.269 motor listrik. Dari jumlah itu, 5.355 unit motor trail dan 230 unit skuter atau bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna juga menerangkan bahwa kendaraan yang diserahkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Menurut keterangan tersebut, kondisi itu membuat kendaraan tidak dapat digunakan dan tidak bisa dimasukkan ke dalam inventarisasi barang milik negara. Rincian ini berkaitan dengan pemeriksaan atas pengadaan BGN, bukan bukti bahwa motor-motor tersebut dibuang di BKT. Memisahkan fakta pengadaan dari klarifikasi lokasi membantu pembaca memahami persoalan tanpa mencampuradukkan dua kabar yang berbeda.Berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara pengadaan motor listrik tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp863.846.166.953. Nilai itu disampaikan oleh Anang Supriatna dalam penjelasan mengenai penanganan perkara. Angka kerugian tersebut menjadi salah satu unsur penting yang dicantumkan dalam proses hukum, sekaligus menunjukkan besarnya dampak finansial yang dikaitkan dengan pengadaan kendaraan tersebut. Audit BPKP menjadi dasar penghitungan kerugian keuangan negara dalam penyidikan. Penyebutan nilai itu merujuk pada perkara pengadaan, bukan pada kendaraan yang terlihat dalam video di area BKT Bekasi. Kendaraan yang menjadi perhatian publik disebut dititipkan, bukan dibuang, sehingga rekaman tersebut perlu dipahami terpisah dari uraian kerugian dalam perkara.
Dalam penanganan perkara, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Mereka juga dikenakan sangkaan subsider, yakni Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Pencantuman pasal primer dan subsider menunjukkan bahwa penyidik menggunakan beberapa ketentuan hukum untuk membawa perkara ke tahap berikutnya. Penetapan pasal tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan akan diuji lebih lanjut dalam persidangan. Karena itu, identitas maupun peran yang disebut dalam perkara perlu dipahami sebagai keterangan terkait proses hukum, bukan sebagai pengganti putusan pengadilan.
Baca juga: Kemacetan Lalu Lintas Akibat Evakuasi Kendaraan di Cikumpa | MG ZS Hybrid Memperkuat Pilihan Kendaraan Ramah Lingkungan di Surabaya | PLN Perkuat Infrastruktur Kendaraan Listrik di Surabaya















