BI Pangkas GWM Bertahap, Bank Konvensional Menjadi 7% dan Syariah 5,5%

BI Pangkas GWM Bertahap, Bank Konvensional Menjadi 7% dan Syariah 5,5%
banner 468x60

Jakarta | Bank Indonesia menetapkan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) bagi bank konvensional dari 9% menjadi 7%. Keputusan tersebut disampaikan Gubernur BI Destry Damayanti dalam konferensi pers pada Rabu, 21 Oktober 2026. Penurunan tidak diberlakukan sekaligus, melainkan melalui dua tahap dengan tanggal pelaksanaan yang telah ditentukan. Dengan skema bertahap ini, rasio GWM bank konvensional akan terlebih dahulu berubah menjadi 8%, sebelum mencapai tingkat akhir sebesar 7% pada bulan berikutnya.

Tahap pertama penyesuaian berlaku mulai 1 November 2026. Pada tanggal tersebut, GWM bank konvensional turun dari posisi 9% menjadi 8%. Selanjutnya, mulai 1 Desember 2026, rasio itu kembali diturunkan, dari 8% menjadi 7%. Dengan demikian, keseluruhan perubahan sebesar dua poin persentase berlangsung dalam rentang dua bulan, melalui dua penyesuaian masing-masing sebesar satu poin persentase. Jadwal ini menjadi bagian utama dari keputusan yang diumumkan BI.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pernyataan Destry dalam konferensi pers pada Rabu, 21 Oktober 2026, memuat besaran penurunan dan waktu berlakunya setiap tahap. Urutannya dimulai dengan penerapan rasio 8% pada 1 November 2026, kemudian dilanjutkan dengan rasio 7% pada 1 Desember 2026. Angka 7% merupakan tingkat GWM bank konvensional setelah seluruh tahapan penyesuaian selesai. Pengumuman tersebut secara khusus menjelaskan perubahan rasio dari 9% ke 7% beserta jadwal pelaksanaannya, tanpa mengubah urutan tanggal yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Bank Indonesia menetapkan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah secara bertahap. Rasio yang semula sebesar 7,5% akan dikurangi menjadi 6,5% mulai 1 November 2026, kemudian turun lagi menjadi 5,5% pada 1 Desember 2026. Dengan demikian, penyesuaian dilakukan dalam dua tahap, masing-masing sebesar satu poin persentase, hingga mencapai rasio akhir yang ditetapkan.

GWM merupakan porsi dana yang wajib ditempatkan bank di Bank Indonesia sesuai ketentuan. Perubahan rasio ini berarti bank syariah dan unit usaha syariah perlu menyesuaikan jumlah dana yang harus disimpan sebagai cadangan wajib. Tahap pertama berlaku pada awal November, sedangkan tahap berikutnya mulai berlaku sebulan kemudian. Jadwal tersebut memberi rentang waktu bagi lembaga terkait untuk menyiapkan pengelolaan likuiditas dan memastikan pemenuhan kewajiban pada setiap tanggal efektif.

Ketentuan bagi sektor syariah ini perlu dibedakan dari penyesuaian yang berlaku bagi bank konvensional. Bank konvensional disebut memiliki rasio GWM awal sebesar 8%, dengan target penurunan hingga 7% melalui tahapan tersendiri. Adapun bank syariah dan unit usaha syariah memulai dari 7,5% dan berakhir pada 5,5%, sehingga besar penurunan serta tingkat akhirnya tidak sama. Karena itu, angka dan jadwal kedua kelompok tidak sebaiknya dipertukarkan atau diringkas seolah berlaku seragam.

Pelaksanaan bertahap memungkinkan perubahan rasio berlangsung sesuai tanggal yang telah ditentukan, bukan sekaligus pada satu waktu. Bagi bank, penyesuaian tersebut menjadi bagian dari perencanaan kebutuhan dana dan kepatuhan terhadap ketentuan cadangan. Perkembangan rasio GWM juga dapat menjadi informasi penting bagi nasabah dan pelaku industri yang memantau kebijakan likuiditas. Namun, dampak terhadap penyaluran pembiayaan atau kondisi likuiditas masing-masing bank dapat berbeda, bergantung pada struktur pendanaan dan keputusan pengelolaan dana. Rasio akhir 5,5% khusus berlaku bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah sesuai tahapan yang dijadwalkan.Penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) secara bertahap merupakan bagian dari kebijakan Bank Indonesia yang memiliki tujuan sebagaimana dinyatakan dalam bahan, yaitu meningkatkan efektivitas kebijakan moneter. Dalam konteks perubahan ketentuan ini, besaran GWM ditetapkan menjadi 7% bagi bank konvensional dan 5,5% bagi bank syariah. Penyesuaian tersebut perlu dipahami sebagai instrumen kebijakan, bukan sebagai pernyataan bahwa hasil tertentu telah tercapai. Fokus tujuan yang disebutkan adalah mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan moneter, sementara rincian mengenai dampak lanjutan tidak menjadi bagian dari uraian ini.

Tujuan lain yang dinyatakan adalah menjaga inflasi. Dengan demikian, perubahan GWM ditempatkan dalam kerangka kebijakan yang diarahkan untuk mendukung upaya pengendalian inflasi. Keterangan ini menjelaskan sasaran kebijakannya, tetapi tidak menyebutkan proyeksi besaran inflasi, perubahan harga, ataupun hasil yang sudah terjadi setelah ketentuan disesuaikan. Karena itu, penurunan GWM dapat dijelaskan sebatas sebagai langkah yang memiliki tujuan menjaga inflasi, sesuai dengan pernyataan sumber. Uraian tersebut tidak dengan sendirinya memastikan bahwa inflasi akan bergerak ke tingkat tertentu atau bahwa satu instrumen akan menghasilkan dampak secara terpisah.

Selain efektivitas kebijakan moneter dan upaya menjaga inflasi, kebijakan ini juga bertujuan memperkuat kecukupan likuiditas untuk operasi moneter. Tujuan tersebut merujuk pada kebutuhan kecukupan likuiditas dalam pelaksanaan operasi moneter, sebagaimana disebutkan dalam bahan. Penjelasan ini tidak merinci ukuran kecukupan, kondisi likuiditas setiap bank, maupun mekanisme dampak penurunan GWM. Dengan membatasi uraian pada tujuan yang dinyatakan, ketiga sasaran—efektivitas kebijakan moneter, menjaga inflasi, serta kecukupan likuiditas operasi moneter—dapat disampaikan tanpa menambahkan klaim mengenai hasil atau implikasi yang tidak disebutkan.

Destry menyampaikan bahwa insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) akan disesuaikan dari 6% menjadi 5%. Penurunan tersebut mulai berlaku pada 1 Desember 2026. Dengan perubahan ini, besaran insentif KLM yang disebutkan tidak lagi 6%, melainkan paling tinggi 5% sesuai ketentuan yang disampaikan. Tanggal penerapan menjadi bagian penting dari pengumuman tersebut: penyesuaian tidak berlaku sebelum 1 Desember 2026. Karena itu, angka 6% tetap menjadi besaran yang berlaku hingga sebelum tanggal tersebut, sementara angka 5% digunakan ketika ketentuan baru mulai diterapkan.

Selain perubahan insentif KLM, Destry juga menyampaikan ketentuan mengenai remunerasi atas bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban giro wajib minimum (GWM) dalam rupiah secara rerata. Bagian tertentu tersebut dapat memperoleh remunerasi paling banyak 5% dari GWM rupiah. Ketentuan ini juga mulai berlaku pada 1 Desember 2026. Batas yang disebutkan adalah paling banyak 5%, sehingga angka itu merupakan batas atas remunerasi, bukan pernyataan bahwa seluruh pemenuhan GWM rupiah secara rerata otomatis memperoleh remunerasi sebesar 5%. Keterangan tersebut secara khusus merujuk pada bagian tertentu pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah secara rerata.

Kedua penyesuaian tersebut memiliki tanggal mulai berlaku yang sama, yakni 1 Desember 2026, tetapi merujuk pada hal yang berbeda. Penyesuaian pertama menyangkut penurunan insentif KLM dari 6% menjadi 5%. Ketentuan kedua menyangkut remunerasi yang dapat diberikan atas bagian tertentu pemenuhan kewajiban GWM rupiah secara rerata, dengan batas paling banyak 5% dari GWM rupiah. Pembedaan ini penting agar besaran insentif KLM tidak tertukar dengan batas remunerasi terkait GWM. Informasi yang disampaikan menetapkan besaran dan waktu penerapan tersebut, tanpa mengubah tanggal berlakunya atau memperluas batas yang telah disebutkan. Dengan demikian, pembaca dapat mencatat satu tanggal efektif untuk kedua ketentuan, sekaligus memahami bahwa masing-masing memiliki cakupan dan batas tersendiri sebagaimana dijelaskan Destry.

Baca juga: Peralihan Nama KRI Garibaldi menjadi KRI Sriwijaya | Luis Diaz Menjadi Harapan Bayern Munich di Pertandingan Melawan Union Berlin | Menjadi Saksi Pertarungan: Tempat Nonton Bareng Pertandingan Persijap vs Persib di Bandung

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60