Empat ABK KM Maulana 23 Dipulangkan, Polisi Siapkan Pemulihan Fisik dan Psikis

Empat ABK KM Maulana 23 Dipulangkan, Polisi Siapkan Pemulihan Fisik dan Psikis
banner 468x60

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 yang diduga menjadi korban penganiayaan telah tiba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Keempat korban tersebut ialah Ilyas Shalahudin, Syawa Suswono, Johan Saputra, dan Oktavian Makhreza. Kedatangan mereka menjadi bagian dari proses penanganan perkara dugaan penganiayaan serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan awak kapal tersebut.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menyampaikan bahwa seluruh korban telah dipulangkan dan kini kembali bersama keluarga masing-masing. Polisi juga menyiapkan pemulihan fisik dan psikis bagi para ABK, termasuk trauma healing untuk membantu mereka menghadapi dampak dari peristiwa yang dialami selama berada di kapal. Pendampingan tersebut diharapkan dapat mendukung proses pemulihan korban secara bertahap.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Sementara itu, seorang ABK bernama Syawal akan diserahkan kepada Dinas Sosial. Langkah tersebut ditempuh agar Syawal memperoleh penanganan dan perlindungan sesuai kebutuhannya. Polisi masih menangani perkara ini dengan mendalami dugaan penganiayaan dan TPPO, sekaligus memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung. Pemulihan kondisi fisik dan mental menjadi perhatian penting selain pengungkapan fakta serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga terlibat.

Setelah empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 dipulangkan, kepolisian bersama pihak terkait akan memberikan penanganan terhadap kondisi fisik dan mental mereka. Langkah ini menjadi bagian penting setelah para korban kembali kepada keluarga, terutama untuk memastikan kebutuhan kesehatan mereka mendapat perhatian. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kombes Pol Alrasyidin, menyampaikan bahwa perawatan kesehatan bagi para ABK merupakan prioritas yang sebelumnya telah dijanjikan kepada keluarga korban.

Penanganan tersebut tidak hanya berfokus pada kondisi fisik, tetapi juga memperhatikan keadaan psikologis para korban. Pengalaman yang mereka lalui selama berada di kapal dapat memengaruhi kondisi mental, sehingga dukungan setelah kepulangan dinilai perlu dilakukan secara terkoordinasi. Polisi akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait agar proses penanganan dapat berjalan sesuai kebutuhan dan membantu para ABK menjalani masa pemulihan bersama keluarga.

Dalam pelaksanaannya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok memperoleh dukungan dari Polda Metro Jaya, khususnya melalui biro psikologi. Dukungan itu disiapkan untuk pelaksanaan trauma healing bagi para korban. Kehadiran biro psikologi diharapkan dapat mendukung upaya kepolisian dalam membantu pemulihan mental para ABK setelah mereka dipulangkan. Seluruh langkah tersebut ditujukan untuk memberikan perhatian yang diperlukan kepada korban, sekaligus memenuhi komitmen yang telah disampaikan kepada keluarga sejak proses penanganan berlangsung.

Penanganan perkara yang berkaitan dengan KM Maulana 23 mencakup dua dugaan tindak pidana yang berbeda, yaitu penganiayaan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pemisahan tersebut dilakukan berdasarkan jenis peristiwa, lokasi penanganan, serta kewenangan masing-masing satuan kepolisian. Karena itu, proses hukum terhadap perkara penganiayaan dan dugaan TPPO berjalan melalui jalur penyelidikan serta penyidikan yang terpisah.

Menurut Alrasyidin, dugaan penganiayaan ditangani oleh Polres Kepulauan Aru. Dalam perkara tersebut, kepolisian telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Penetapan status itu merupakan bagian dari proses hukum berdasarkan bukti serta keterangan yang diperoleh penyidik. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menjalani proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk hak memperoleh pendampingan hukum dan menyampaikan pembelaan.

Sementara itu, dugaan TPPO ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan pada Rabu, 7 Oktober, setelah penyidik menemukan dugaan kuat terjadinya tindak pidana. Kenaikan tahap ini menunjukkan bahwa penanganan perkara telah memasuki proses yang lebih mendalam untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang mungkin memiliki keterkaitan.

Pembagian penanganan Polres Kepulauan Aru dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok tetap perlu dipahami secara jelas agar tidak menimbulkan kekeliruan mengenai perkara yang sedang diproses. Penanganan oleh dua kepolisian tersebut tidak secara otomatis mengubah status hukum pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan. Status tersangka maupun status hukum lainnya hanya dapat ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang sah. Dengan demikian, informasi mengenai penganiayaan dan TPPO perlu disampaikan secara terpisah, cermat, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah selama seluruh rangkaian proses hukum berlangsung.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terlibat dalam penyelidikan perkara KM Maulana 23. Dalam proses pemeriksaan, KKP telah mengamankan kapal tersebut bersama 28 awak kapal. Seluruh awak kemudian dimintai keterangan untuk mendalami kondisi kerja, dugaan perlakuan kekerasan, serta berbagai aspek operasional kapal selama melaut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menyampaikan adanya dugaan kekerasan yang berkaitan dengan target tangkapan cumi. Berdasarkan temuan di lapangan dan keterangan sejumlah awak kapal, terdapat aturan bahwa awak yang tidak memenuhi target tangkapan akan menerima hukuman fisik. Keterangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan KKP terhadap pola kerja dan perlakuan yang diterima para awak.

Para awak juga disebut bekerja sejak sore hingga pagi. Dalam rentang kerja tersebut, mereka dilaporkan hanya memperoleh makan dua kali sehari. Ipunk menilai rangkaian praktik itu menyerupai perbudakan karena mencakup tekanan untuk memenuhi target, ancaman hukuman fisik, waktu kerja panjang, dan pemenuhan kebutuhan dasar yang terbatas. Ia menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi nelayan, termasuk memastikan keselamatan dan hak-hak awak kapal.

Selain dugaan kekerasan terhadap awak, KKP menemukan indikasi bahwa sistem pemantauan kapal atau Vessel Monitoring System (VMS) KM Maulana 23 tidak aktif. Kondisi tersebut menjadi temuan tersendiri dalam pemeriksaan karena berkaitan dengan kewajiban pemantauan kegiatan kapal di laut. Dengan demikian, perkara ini mencakup dugaan kekerasan, pelanggaran pemantauan kapal, dan persoalan perizinan yang masih didalami melalui pemeriksaan terhadap kapal serta seluruh awaknya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60