Sidang Perdana Febrie Adriansyah Dijadwalkan Berlangsung 7 Oktober 2026

Sidang Perdana Febrie Adriansyah Dijadwalkan Berlangsung 7 Oktober 2026
banner 468x60

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 6 Oktober 2026, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana terdakwa Febrie Adriansyah pada Rabu, 7 Oktober 2026. Persidangan tersebut juga akan diikuti sejumlah terdakwa lain dalam perkara yang sama. Agenda ini menjadi tahap awal proses pemeriksaan perkara di persidangan setelah rangkaian penanganan sebelumnya dilakukan oleh aparat penegak hukum dan jaksa penuntut umum.

Sidang perdana direncanakan berlangsung selepas makan siang, sekitar pukul 13.30 WIB. Penetapan waktu itu menjadi informasi utama bagi para pihak yang terlibat, termasuk terdakwa, penasihat hukum, jaksa penuntut umum, serta pihak pengadilan. Dengan jadwal tersebut, proses persidangan diperkirakan dimulai pada siang hari di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Juru Bicara PN Tipikor Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan informasi mengenai jadwal tersebut kepada wartawan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Keterangan itu diberikan sehari sebelum sidang digelar. Menurut informasi pengadilan, agenda perdana akan menjadi kesempatan bagi majelis hakim untuk membuka persidangan dan menyampaikan tahapan awal pemeriksaan perkara terhadap Febrie Adriansyah bersama terdakwa lainnya.

Sidang pada 7 Oktober 2026 dipandang penting karena menandai dimulainya proses perkara secara terbuka di hadapan majelis hakim. Pada tahap awal, persidangan umumnya berkaitan dengan pembukaan perkara, pemeriksaan identitas terdakwa, serta pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, sesuai agenda yang ditetapkan pengadilan. Perkembangan selanjutnya akan mengikuti jadwal dan keputusan majelis hakim selama proses persidangan berlangsung.

Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dijadwalkan berlangsung pada 7 Oktober 2026. Pada persidangan awal tersebut, pengadilan menetapkan satu agenda yang akan dilaksanakan, yaitu pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum.

Agenda tunggal ini menempatkan pembacaan dakwaan sebagai fokus utama sidang perdana. Dokumen dakwaan akan dibacakan dalam persidangan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Dengan demikian, rangkaian kegiatan pada sidang tersebut terbatas pada agenda yang tercantum dalam jadwal, tanpa adanya agenda tambahan yang disebutkan dalam informasi perkara.

Andi Saputra menjelaskan bahwa persidangan akan berjalan sebagaimana persidangan perkara tindak pidana korupsi pada umumnya. Keterangan tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan sidang mengikuti tata cara persidangan tipikor yang berlaku, dengan pembacaan dakwaan sebagai agenda yang dijadwalkan pada tahap perdana.

Penetapan satu agenda pada sidang pertama memberikan gambaran mengenai fokus persidangan pada 7 Oktober 2026. Perhatian persidangan diarahkan pada penyampaian dakwaan secara resmi di hadapan majelis hakim dan para pihak yang hadir. Tidak terdapat informasi mengenai agenda lain dalam sidang perdana tersebut. Karena itu, pembacaan dakwaan menjadi satu-satunya pokok kegiatan yang akan berlangsung sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan.

Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah meregistrasi perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst. Berdasarkan agenda yang telah ditetapkan, sidang perdana perkara itu dijadwalkan memuat pembacaan dakwaan pada 7 Oktober 2026.

Pencatatan perkara oleh kepaniteraan merupakan bagian dari proses administrasi peradilan setelah perkara diterima dan didaftarkan untuk diperiksa oleh majelis hakim. Nomor registrasi tersebut menjadi identitas administratif perkara dalam berbagai tahapan persidangan, termasuk penetapan jadwal, pencatatan agenda, serta penyampaian informasi resmi mengenai proses pemeriksaan di pengadilan.

Selain perkara Febrie, Kepaniteraan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat juga telah mendaftarkan dua perkara lain. Perkara nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst tercatat atas nama Don Ritto. Sementara itu, perkara nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst tercatat atas nama Nurman Herin.

Ketiga nomor perkara tersebut menunjukkan adanya tiga perkara yang telah masuk dalam administrasi Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Masing-masing perkara memiliki nomor registrasi tersendiri dan akan mengikuti tahapan pemeriksaan sesuai jadwal serta penetapan pengadilan. Untuk perkara Febrie, tahapan awal yang tercantum dalam agenda adalah pembacaan dakwaan pada sidang perdana.

Informasi registrasi ini disampaikan sebagai keterangan administratif mengenai status pendaftaran perkara di pengadilan. Data tersebut tidak dengan sendirinya menerangkan adanya hubungan hukum, keterkaitan perkara, atau kesamaan peran Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin. Penilaian mengenai dakwaan, alat bukti, maupun posisi hukum masing-masing terdakwa akan bergantung pada proses persidangan dan keterangan resmi yang disampaikan dalam perkara terkait.

Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan yang dilakukan dalam penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Perkara itu kemudian menjadi dasar bagi proses hukum yang dijadwalkan memasuki sidang perdana pada 7 Oktober 2026.

Dalam perkara tersebut, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Ia juga dikenakan sangkaan berdasarkan Pasal 12b UU Tipikor mengenai gratifikasi. Selain ketentuan dalam UU Tipikor, sangkaan turut mencakup Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut sumber, Febrie diduga melakukan pemerasan terhadap Tan Kian dalam penanganan perkara dugaan korupsi Jiwasraya. Dugaan tersebut menyebutkan bahwa Tan Kian kemudian memberikan uang sebesar Rp40 miliar melalui Ferry Hongkiriwang. Pemberian uang itu disebut menjadi bagian dari rangkaian dugaan peristiwa yang sedang diproses melalui perkara korupsi dan TPPU. Seluruh sangkaan tersebut akan diuji dalam tahapan persidangan berdasarkan alat bukti, keterangan para pihak, serta uraian dakwaan yang diajukan di hadapan pengadilan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60