Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Edarkan Sabu di Sragen, Dua Pelaku Dibekuk Satresnarkoba dalam Sehari

badge-check

SRAGEN || Patrolihukum.net – Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sragen kembali digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Sragen.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua orang pengedar berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda dengan barang bukti sabu siap edar.

Edarkan Sabu di Sragen, Dua Pelaku Dibekuk Satresnarkoba dalam Sehari

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui KBO Satuan Narkoba Iptu Setya Permana menyampaikan, penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku berinisial RR alias Robi 26 tahun, warga Desa Guworejo, Kecamatan Karangmalang.

Robi ditangkap pada Kamis (4/9/2025) pukul 12.15 WIB di dalam rumah milik warga Dukuh Kedunggandu, Desa Puro, Kecamatan Karangmalang.

Dari penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 0,84 gram sabu yang disimpan di dua sedotan hitam berisi plastik klip, lengkap dengan pipet kaca, botol rakitan, handphone, dan korek api.

Tak berhenti di situ, beberapa jam kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, Satresnarkoba kembali meringkus pelaku lain, berinisial IK alias Ilham, 21 tahun, warga Desa Pilangsari, Kecamatan Ngrampal.

Ilham ditangkap di Pinggir Jalan Brigjen Katamso, depan Taman Makam Pahlawan Hasta Manggala Negara, Sragen Kulon.

Hasil penggeledahan menemukan 0,98 gram sabu di dua sedotan hitam beserta sepeda motor Honda Beat dan handphone milik pelaku. Semua barang bukti diakui sebagai milik Ilham.

Kedua pelaku kini diamankan di Polres Sragen untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, dalam penjelasannya, Kapolres mengapreasiasi upaya Satuan Narkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sragen.

“Ini bukti komitmen kami memberantas peredaran narkoba di Sragen. Tidak ada tempat bagi pengedar maupun pengguna narkotika di wilayah hukum Polres Sragen,” tegas Kapolres Sragen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BULOG Percepat Penyaluran Bantuan Pangan ke Wilayah Kepulauan Pasca Idulfitri

30 Maret 2026 - 22:13 WIB

BULOG Percepat Penyaluran Bantuan Pangan ke Wilayah Kepulauan Pasca Idulfitri

Perkuat Soliditas, Laskar Ronggolawe Nusantara Cabang Bangilan Gelar Halal Bihalal dan Musyawarah Keluarga Besar

30 Maret 2026 - 17:23 WIB

Perkuat Soliditas, Laskar Ronggolawe Nusantara Cabang Bangilan Gelar Halal Bihalal dan Musyawarah Keluarga Besar

Integritas Kepala BKSDA Sulteng Dipertanyakan, Apakah Punya Nyali Atau Tidak, Evaluasi Personil Bahkan Mutasi Ke Papua, Guna Pembinaan Jiwa Nasionalisme.

30 Maret 2026 - 17:18 WIB

Integritas Kepala BKSDA Sulteng Dipertanyakan, Apakah Punya Nyali Atau Tidak, Evaluasi Personil Bahkan Mutasi Ke Papua, Guna Pembinaan Jiwa Nasionalisme.

Halal Bihalal dan Santunan Anak Yatim, Laskar Ronggolawe Nusantara Jenu Perkuat Silaturahmi

29 Maret 2026 - 21:16 WIB

Halal Bihalal dan Santunan Anak Yatim, Laskar Ronggolawe Nusantara Jenu Perkuat Silaturahmi

Tebang Pilih di Hutan Konservasi,Kinerja Personel BKSDA Sulteng di Morowali Utara Disorot Tajam, Ada Apa?

29 Maret 2026 - 10:00 WIB

Tebang Pilih di Hutan Konservasi,Kinerja Personel BKSDA Sulteng di Morowali Utara Disorot Tajam, Ada Apa?
Trending di Berita