Patrolihukum.net – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengumumkan rencananya untuk melakukan penghapusan massal Kartu Keluarga (KK) di tahun 2024. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperbarui data kependudukan secara menyeluruh.
Penghapusan KK akan dilakukan di beberapa daerah yang telah ditentukan oleh Dukcapil. Pemilik KK di daerah yang terkena dampak diimbau untuk memperbarui data mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Dukcapil, Ahmad Ramli, menjelaskan bahwa penghapusan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan data kependudukan nasional. “Kami akan memberikan pemberitahuan kepada pemilik KK terkait langkah-langkah yang harus diambil untuk memperbarui informasi mereka,” ujarnya.
Proses penghapusan KK ini direncanakan agar berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan publik. Masyarakat yang terkena dampak diharapkan segera mengikuti prosedur yang ditetapkan untuk memperbarui data mereka. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kantor Dukcapil setempat atau portal resmi pemerintah daerah.
Dengan langkah ini, Dukcapil berharap dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam manajemen data kependudukan serta memenuhi standar internasional dalam pencatatan sipil. (**)