Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Opini

Duit Rakyat Jadi Bancakan? Bank Seenaknya Menagih Waris dari Orang yang Sudah Tiada

badge-check


Duit Rakyat Jadi Bancakan? Bank Seenaknya Menagih Waris dari Orang yang Sudah Tiada Perbesar

KOTA KEDIRI  – Kejadian di mana bank mengirimkan Surat Peringatan (SP) tunggakan kredit setelah pemohon meninggal dunia, apalagi sudah cukup lama, sering kali disebabkan oleh keterlambatan update data kematian oleh ahli waris atau kelemahan administrasi bank.

Dedy Luqman Hakim, S.H., Seorang Penasehat dan Konsultan Hukum Dari Kediri Memberikan panduan hukum dan langkah-langkah yang perlu diambil apabila Anda atau Keluarga mengalami Hal Tersebut.
Berikut Panduan Hukum dan Langkah – langkah yang harus diambil Menurut Dedy :

Duit Rakyat Jadi Bancakan? Bank Seenaknya Menagih Waris dari Orang yang Sudah Tiada

1. Pahami Posisi Hukum

Utang Tidak Hapus: Meninggal dunia tidak menghapus utang. Menurut hukum, utang beralih ke harta warisan, dan jika harta warisan tidak cukup, tanggung jawab bisa jatuh ke ahli waris (Pasal 833 & 1100 KUHPerdata).

Asuransi Jiwa Kredit: Hampir semua kredit bank, terutama KPR/Kredit Mikro, diwajibkan menggunakan asuransi jiwa kredit. Jika ada asuransi, sisa utang seharusnya dilunasi oleh asuransi.

Surat Peringatan:
SP yang datang terlambat menunjukkan adanya miskomunikasi, Ahli waris berhak meminta klarifikasi dan penundaan bunga/denda karena keterlambatan pengabaran, bukan semata-mata karena mengelak.

2. Langkah-Langkah yang Wajib Dilakukan

Segera Datangi Bank: Jangan mengabaikan surat tersebut. Datangi kantor bank cabang pembuka kredit dengan membawa surat kematian.

Ajukan Surat Kematian: Serahkan surat keterangan kematian asli dari kelurahan/kecamatan/rumah sakit untuk menghentikan akumulasi denda.

Tanyakan Polis Asuransi:
Tanyakan apakah kredit tersebut diasuransikan. Jika ya, minta bank membantu proses klaim asuransi.

Minta Rincian Utang (Outstanding):
Minta rincian jumlah pokok, bunga, dan denda. Jika denda terakumulasi akibat keterlambatan surat yang baru datang, mintalah penghapusan denda atau keringanan.

3. Penyelesaian Jika Tidak Ada Asuransi

Jika ternyata kredit tidak diasuransikan, kewajiban utang dilunasi dari aset/harta peninggalan almarhum, bukan dari uang pribadi ahli waris, kecuali ahli waris telah menerima warisan secara penuh.

4. Tindakan Terhadap Surat Peringatan Terlambat

Jika bank mengancam sita atau denda, jelaskan bahwa bank lalai dalam memantau kondisi debitur dan Ahli waris tidak pernah menerima surat sebelumnya.

Dokumentasikan semua pertemuan dengan bank dan mintalah surat resmi untuk setiap langkah penyelesaian.

Jika bank tetap memaksa denda yang tidak masuk akal, Anda dapat mengadukan masalah ini ke layanan konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Ombudsmann perbankan, Pungkas Dedy yang Saat ini juga menjabat sebagai Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri dan Ketua Patriot Garuda Nusantara (PGN) Kediri Raya.

(Luck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tradisi dan Kebersamaan Satukan Satgas TMMD dengan Warga Tering Lama

5 Maret 2026 - 16:09 WIB

Tradisi dan Kebersamaan Satukan Satgas TMMD dengan Warga Tering Lama

Tim Wasev Tinjau Pengerjaan TMAB dan MCK, Kedatangan Disambut Meriah Warga Kampung Tering Lama

4 Maret 2026 - 10:23 WIB

Tim Wasev Tinjau Pengerjaan TMAB dan MCK, Kedatangan Disambut Meriah Warga Kampung Tering Lama

Tim Wasev Sterad Tinjau Progres TMMD Ke-127 di Kodim 0912/Kubar, Bupati Paparkan Dukungan Pemda

3 Maret 2026 - 13:50 WIB

Tim Wasev Sterad Tinjau Progres TMMD Ke-127 di Kodim 0912/Kubar, Bupati Paparkan Dukungan Pemda

Tim Wasev Sterad Tinjau Posko TMMD Ke-127 di Kampung Linggang Amer

3 Maret 2026 - 11:26 WIB

Tim Wasev Sterad Tinjau Posko TMMD Ke-127 di Kampung Linggang Amer

Tim Wasev Tinjau Program Rekrutmen TNI di SMKN 1 Linggang Bigung

3 Maret 2026 - 10:30 WIB

Tim Wasev Tinjau Program Rekrutmen TNI di SMKN 1 Linggang Bigung
Trending di Opini