Banyuwangi – Patrolihukum.net || Dugaan praktik perdagangan solar industri ilegal kembali mencuat di Kabupaten Banyuwangi. Setelah sebelumnya diduga terjadi di Dermaga APBN Pelabuhan Tanjungwangi, aktivitas serupa kini diduga berpindah ke Pelabuhan Perikanan Masami kabupaten Banyuwangi. Sejumlah sumber menyebut bahwa transaksi solar ilegal dilakukan pada malam hari, menimbulkan pertanyaan besar terkait asal-usul BBM yang diperdagangkan serta Legalitas Operasional Perusahaan yang terlibat.
Menanggapi hal ini, Kepala Syahbandar Pelabuhan Perikanan Masami, Angga Prasetya, S.Tr.Pi, mengonfirmasi bahwa pengawasan pengisian BBM di pelabuhan dilakukan dengan memastikan aspek pencegahan pencemaran dan keselamatan, serta pemenuhan pajak pertambahan nilai bagi kapal perikanan yang menggunakan bahan bakar industri.

“Kami bekerja sesuai aturan yang berlaku,” ujar Angga melalui pesan singkat kepada awak media.
Namun, menurut sejumlah pihak, peran Syahbandar seharusnya tidak hanya sebatas pengawasan teknis, tetapi juga dalam memastikan bahwa distribusi BBM di wilayah pelabuhan tidak melanggar hukum. Hal ini mengacu pada UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap Nomor B.9928/DJPT/PI.210.D3/V/2020 tentang penyaluran BBM industri di pelabuhan perikanan.
Dalam dokumen yang diperoleh narsum, PT Lancar Berkah Berlimpah disebut sebagai transportir BBM industri di lokasi tersebut. Perusahaan ini diketahui memiliki izin transportir, namun BBM yang diangkut berasal dari PT Ganani Indonesia Petroleum Energi, yang memiliki izin niaga umum. Direktur PT Lancar Berkah Berlimpah, DA, juga tercatat sebagai kepala cabang Jawa Timur PT Ganani Indonesia Petroleum Energi, yang menandatangani surat penunjukan transportir.
Hal ini menimbulkan dugaan adanya potensi konflik kepentingan dan manipulasi administrasi terkait asal-usul solar industri yang diperjualbelikan.
Lebih jauh, informasi dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa BBM yang dijual di bawah harga pasar Rp10.400 per liter diduga berasal dari solar subsidi yang dikumpulkan dari beberapa SPBU serta sisa penggunaan instansi pemerintah.
Salah satu temuan yang mencolok adalah adanya perbedaan jumlah BBM yang dilaporkan dalam dokumen resmi. Pada transaksi tanggal 16 Oktober 2024, PT Lancar Berkah Berlimpah disebut melakukan pengisian solar industri untuk kapal ikan KMN Modern C milik PT Prima Perkasa Pratama di Dermaga APBN Tanjungwangi.
Dalam faktur pajak, tercatat pengisian sebanyak 16.000 liter solar industri, tetapi dalam surat pemberitahuan kepada agen kapal dan dokumen pedoman bunker minyak dari Syahbandar, jumlahnya mencapai 56.000 liter. Artinya, terdapat selisih 40.000 liter BBM yang tidak tercatat secara resmi.
Jika dugaan ini benar, maka PT Lancar Berkah Berlimpah berpotensi tidak membayar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan sebesar 5% oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal ini tentu merugikan pendapatan daerah serta berpotensi melanggar Peraturan Gubernur Jatim Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah.
Dalam konteks nasional, tindakan ini juga bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta UU No. 42 Tahun 2009 terkait Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa.
Mengingat dugaan praktik ini telah merugikan daerah dan negara, sejumlah pihak mendorong Polresta Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk segera bertindak tanpa menunggu laporan masyarakat, karena pelanggaran ini merupakan tindak pidana umum.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, termasuk Bapenda Jatim, turut turun tangan untuk memeriksa legalitas perdagangan BBM di pelabuhan perikanan Masami. Hal ini selaras dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang menegaskan komitmen untuk memberantas segala bentuk penyelewengan yang merugikan negara.
(Tim)