Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Daerah

Dugaan Perusakan Mangrove Tidak Terhubung dengan Surat Kuasa, Oknum Harus Bertanggung Jawab

badge-check

**Tolbar, 19 Juli 2024** – Salah satu warga Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai mengklarifikasi bahwa surat kuasa yang ditandatangani pada 22 April 2024 di Luwuk tidak terkait dengan dugaan perusakan kawasan mangrove. Surat kuasa tersebut bertujuan untuk menyelesaikan sengketa lahan milik pengusaha di Kabupaten Banggai, bukan untuk merusak kawasan mangrove.

Sumber tersebut menjelaskan bahwa kawasan mangrove telah dibabat sebelum surat kuasa diterbitkan. “Siapa yang berbuat harus bertanggung jawab. Jauh sebelum adanya surat kuasa, kawasan mangrove sudah rusak. Surat kuasa tersebut tidak berhubungan dengan perusakan mangrove,” tegasnya.

Dugaan Perusakan Mangrove Tidak Terhubung dengan Surat Kuasa, Oknum Harus Bertanggung Jawab

Diketahui bahwa oknum STMN diduga telah melakukan pembongkaran mangrove sebelum mendapatkan surat kuasa dari pemilik lahan. Lokasi mangrove tersebut terletak dekat dengan kawasan budidaya mangrove dan kawasan wisata di Desa Pandan Wangi yang kemudian dialihfungsikan menjadi kebun sawit. Surat kuasa yang ada tidak mencantumkan perintah untuk merusak mangrove, melainkan hanya untuk menyelesaikan sengketa lahan di antara Desa Dongin dan Desa Uwelolu.

Sumber lain menambahkan bahwa pembongkaran mangrove diduga terjadi pada tahun 2023, jauh sebelum surat kuasa diterbitkan. “Kami berharap oknum-oknum yang terlibat dalam perusakan mangrove tersebut dapat diproses secara hukum dan dijatuhi hukuman jika terbukti bersalah,” ujarnya.

Dari keterangan beberapa sumber, jelas bahwa perusakan mangrove terjadi sebelum penerbitan surat kuasa. Oleh karena itu, diharapkan agar aparat penegak hukum (APH) dapat memproses dan memberikan sanksi kepada oknum yang terlibat dalam perusakan mangrove tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak terkait belum dapat dihubungi untuk memberikan konfirmasi lebih lanjut.

**LP. Red/tim**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Solo, Dua Pria Diamankan Usai Coba Kabur dari Basement Hotel

21 Mei 2026 - 11:09 WIB

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Solo, Dua Pria Diamankan Usai Coba Kabur dari Basement Hotel

Polres Banggai Ungkap Kos Jadi Warung Narkoba, Tersangka dan 50 paket Sabu Diserahkan ke JPU

21 Mei 2026 - 08:01 WIB

Polres Banggai Ungkap Kos Jadi Warung Narkoba, Tersangka dan 50 paket Sabu Diserahkan ke JPU

LBH LIRA JATIM KAWAL KETAT SIDANG OKNUM POLISI TERDAKWA PEMBUNUHAN SADIS

21 Mei 2026 - 06:54 WIB

LBH LIRA JATIM KAWAL KETAT SIDANG OKNUM POLISI TERDAKWA PEMBUNUHAN SADIS

Viral Hina Wartawan: Meski Ken Ken Sepatan Minta Maaf, Proses Hukum Tetap Berjalan

20 Mei 2026 - 09:07 WIB

Viral Hina Wartawan: Meski Ken Ken Sepatan Minta Maaf, Proses Hukum Tetap Berjalan

Diduga Kadus 3 (MNT) Sebar Fitnah Tutup Cafe Tidak Di Kasih Utang,Tunjukan Buktinya, Roby Akan Polisikan Pencemaran Nama Baik Dan Diskriminasi Kebebasan Pers.

19 Mei 2026 - 17:34 WIB

Diduga Kadus 3 (MNT) Sebar Fitnah Tutup Cafe Tidak Di Kasih Utang,Tunjukan Buktinya, Roby Akan Polisikan Pencemaran Nama Baik Dan Diskriminasi Kebebasan Pers.
Trending di Berita