Dugaan Perusakan Fasilitas Umum di Banggai: Supremasi Hukum Terancam Mati Suri

Patrolihukum.net // Banggai – Pada Selasa, 4 Juni 2024, beberapa sumber yang enggan dipublikasikan namanya mengungkapkan adanya dugaan perusakan fasilitas umum oleh CV. MPA di Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Sumber tersebut menyatakan bahwa ada kesan pembiaran dari aparat penegak hukum (APH) di Banggai, yang dianggap tidak mampu memproses kasus ini, sehingga muncul dugaan bahwa penegakan supremasi hukum di Banggai mengalami mati suri dan berdampak pada krisis keadilan.

Fasilitas umum (boronjong) yang dibangun oleh pemerintah pusat melalui anggaran APBN untuk masyarakat pasca bencana banjir bandang di Desa Mantawa, Kecamatan Toili Barat pada tahun 1995, diduga dirusak oleh pihak perusahaan. Bahkan, terdapat dugaan bahwa batu boronjong tersebut dijual untuk keuntungan pribadi, dengan indikasi bahwa batu-batu tersebut digiling menjadi batu split dan dikirim menggunakan tongkang.

“Masyarakat tidak pernah menolak investor yang berinvestasi di daerah ini, namun investasi tersebut harus berdampak positif dan bukan merusak fasilitas umum yang diperuntukkan bagi masyarakat (petani). Kami meminta negara hadir menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Banggai demi keadilan. Saat ini, dugaan penegakan supremasi hukum yang mati suri menciptakan krisis keadilan di masyarakat,” tegas sumber tersebut.

Upaya konfirmasi kepada beberapa pihak terkait melalui pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan, meskipun nomor yang dihubungi aktif.

“Kita adalah bangsa yang besar dan berdaulat yang menjunjung tinggi norma hukum dengan memberikan rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, dugaan perusakan fasilitas umum oleh CV. MPA mencederai penegakan supremasi hukum yang diduga mati suri, sehingga tercipta krisis keadilan di masyarakat. Kami berharap Bapak Kapolri dan Bapak Presiden RI mengambil sikap tegas atas kejadian ini,” tambahnya.

Dugaan perusakan boronjong dan penjualan batu yang digiling menjadi split oleh CV. MPA diharapkan segera ditindak oleh aparat penegak hukum. Hingga berita ini ditayangkan, beberapa pihak terkait telah dikonfirmasi namun belum memberikan respons.

Selain itu, ada dugaan pelanggaran hukum oleh CV. Wahyu Risky terkait pengambilan material penimbunan Jeti di luar IUP miliknya yang sampai saat ini prosesnya tidak jelas. Dugaan pelanggaran oleh CV. MPA dan CV. Wahyu Risky yang sudah berlangsung selama dua tahun juga belum diproses.

“Mengingat masa jabatan Bapak Presiden Republik Indonesia yang tersisa, kami berharap beliau turun langsung untuk meninjau dan mendorong aparat penegak hukum di Banggai agar segera menindaklanjuti persoalan ini,” pungkasnya.

Berita ini akan terus diperbarui seiring perkembangan informasi lebih lanjut.

(Bersambung…)

LP. Red/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *