Dugaan Pelanggaran di Kafe King dan Kafe Idola Putra, Banggai: Pemeriksaan Ijin Operasional Diminta

Dongin – Pada Senin, 01 Juli 2024, beberapa sumber yang tidak ingin disebutkan namanya kepada media ini mengungkapkan dugaan kegiatan yang mengkhawatirkan di dua kafe di Desa Pandan Wangi, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai. Menurut sumber-sumber ini, Kafe King dan Kafe Idola Putra diduga tidak memiliki izin resmi dari kepala Desa Pandan Wangi untuk beroperasi.

“Kami menduga bahwa kedua kafe ini tidak memiliki izin dari pemegang otoritas yang sah, termasuk izin keramaian dari Pemerintah Daerah Banggai atau instansi terkait lainnya,” ujar salah satu sumber.

 

Sumber-sumber tersebut meminta agar aparat penegak hukum turun tangan untuk melakukan penertiban dan memeriksa keabsahan izin-izin yang diperlukan untuk operasional kafe karaoke yang menyajikan minuman beralkohol seperti bir dan cap tikus.

Masalah tambahan muncul terkait dengan dugaan kerusuhan yang terjadi di Kafe King antara para pelayan wanita beberapa waktu yang lalu, serta dugaan penggunaan anak di bawah umur sebagai tenaga kerja di Kafe Idola Putra, yang melanggar hukum perlindungan anak.

“Sangat penting bagi aparat penegak hukum di Banggai untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kedua kafe ini,” tambahnya.

Menanggapi berita ini, salah satu pihak yang dikonfirmasi, yang diketahui sebagai pelayan di Kafe Idola Putra, menegaskan bahwa mereka tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.

LP. Red/tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *