BANGGAI, Patrolihukum.net, (15/2/26) – Dugaan praktik penyalahgunaan barcode bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk sektor pertanian mencuat di wilayah Kecamatan Bualemo. Informasi yang dihimpun Patrolihukum.net menyebutkan barcode BBM jenis solar yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani diduga diperjualbelikan kepada masyarakat umum.
Temuan awal terjadi saat awak media bersama seorang koordinator pertanian baru melakukan pengecekan ke sejumlah SPBU di wilayah tersebut. Dari hasil penelusuran, beberapa warga di Desa Dwikarya diketahui menggunakan barcode yang disebut berasal dari kelompok tani di Desa Malik.

Sejumlah warga mengaku memperoleh barcode tersebut dengan membayar sekitar Rp50.000 kepada oknum koordinator pertanian berinisial SBN. Mereka menyebut pembayaran dilakukan agar bisa menebus BBM solar bersubsidi, meskipun bukan bagian dari kelompok tani penerima.
Namun, ketika dikonfirmasi kepada anggota kelompok tani Desa Malik, sebagian mengaku tidak mengetahui adanya distribusi barcode BBM kepada pihak luar. Mereka justru berharap bantuan BBM subsidi benar-benar tersalurkan kepada petani sesuai peruntukan, karena solar bersubsidi sangat membantu operasional pertanian, terutama untuk mesin pompa air dan alat pertanian lainnya.
Sementara itu, koordinator pertanian berinisial SBN saat dikonfirmasi menyatakan telah berkomunikasi dengan ketua kelompok tani terkait barcode tersebut. Ia menyebut jika kelompok tani membutuhkan, mereka dapat menebus kembali barcode tersebut melalui dirinya. Pernyataan ini masih memerlukan klarifikasi lanjutan dari pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika dugaan penyelewengan BBM subsidi terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, yang menegaskan BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu termasuk petani.
- Jika terdapat unsur keuntungan pribadi atau manipulasi data, kasus tersebut juga bisa dikaitkan dengan ketentuan pidana umum terkait penipuan atau penyalahgunaan wewenang.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari instansi pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait dugaan praktik tersebut. Sejumlah pihak berharap dilakukan investigasi transparan agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak merugikan petani.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi, terutama penggunaan sistem barcode yang sejatinya dirancang untuk memastikan penyaluran tepat sasaran. Transparansi dan penegakan hukum dinilai krusial agar program subsidi benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang berhak. (BG/Tim/Red/**)

























