Patrolihukum.net, Lumajang – Sabtu (12/7/25), Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa kembali mencuat, kali ini terjadi di Desa Kenongo, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang. Tim investigasi gabungan dari beberapa media online menemukan indikasi kejanggalan dalam pelaksanaan sejumlah program desa tahun anggaran 2022 dan 2023, khususnya terkait program peternakan kambing dan kegiatan rehabilitasi balai desa.
Penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa dalam program ketahanan pangan hewani tahun 2022, yang semestinya berupa pengadaan kambing dan kandangnya, tidak ditemukan tanda-tanda keberadaan hewan ternak tersebut. Di lokasi yang disebutkan hanya tampak sebuah kandang kosong yang terletak di bawah lapangan Desa Kenongo.

Menurut dokumen penggunaan dana desa tahun 2022 yang berhasil diperoleh tim investigasi, disebutkan bahwa terdapat dua pos anggaran besar untuk program peternakan:
- Pengadaan kandang dan ternak kambing sebesar Rp 46.589.000.
- Pengadaan alat produksi dan pengolahan peternakan sebesar Rp 121.589.000.
Namun faktanya, kambing yang menjadi inti program tersebut tidak ditemukan. Ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dan temuan fisik ini menimbulkan dugaan kuat adanya program fiktif yang merugikan keuangan desa serta masyarakat penerima manfaat.
Sementara itu, pada tahun 2023, dana desa kembali digunakan untuk kegiatan pemeliharaan dan rehabilitasi beberapa bangunan milik desa. Beberapa rincian kegiatan tersebut antara lain:
- Rehab Balai Dusun Margomulyo: Rp 100.000.000
- Rehab Balai Dusun Margorukun: Rp 50.000.000
- Rehab Posyandu Delima: Rp 25.000.000
- Rehab Posyandu Rambutan: Rp 25.000.000
Meski telah tercantum dalam laporan realisasi anggaran desa diduga anggaran tersebut menggunakan anggaran bantuan/hibah, warga yang ditemui di sekitar lokasi mengaku tidak mengetahui secara jelas proses pelaksanaan kegiatan tersebut.
Tim investigasi mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Desa Kenongo melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons yang diberikan. Pesan WhatsApp hanya centang dua tanpa dibalas, dan panggilan telepon juga tidak diangkat. Hal ini menambah kecurigaan adanya praktik yang tidak transparan dalam pengelolaan anggaran desa.
Salah satu anggota tim investigasi menyebutkan bahwa upaya konfirmasi ini akan terus dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab jurnalistik. Selain itu, tim juga tengah mengumpulkan dokumen pendukung untuk keperluan pelaporan resmi ke instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum (APH), agar dugaan penyimpangan ini dapat segera diusut dan ditindaklanjuti.
“Fungsi pengawasan publik harus berjalan, dana desa adalah uang rakyat. Jika terbukti ada praktik penyalahgunaan anggaran, kami berharap ada sanksi tegas dari aparat hukum,” ujar salah satu jurnalis yang tergabung dalam tim investigasi.
Hingga kini, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di Desa Kenongo masih dipertanyakan. Diharapkan adanya perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Lumajang, Inspektorat Daerah, hingga Kejaksaan dan Kepolisian agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan dapat ditangani secara tuntas demi keadilan bagi masyarakat.
Pewarta: Redaksi Investigasi Gabungan
Published: Edi D/Red/*