SURABAYA – Kepolisian berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kasus pejambretan yang menewaskan Maya Dwi Ramadhani (21), mahasiswi UIN Sunan Ampel Surabaya. Kedua tersangka, MH (29) dan AYE, ditangkap di lokasi terpisah di wilayah Jawa Timur setelah dilakukan pengejaran intensif oleh Tim Subdit III Jatanras dan Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan bahwa MH berperan sebagai eksekutor dalam kejadian tragis tersebut. “Dia menarik tas korban hingga putus, dan mengambil uang sebesar Rp 63 ribu sebelum membuang tas tersebut,” ujar Kombes Dirmanto pada Jumat (5/7).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Brigjen Pol Totok Suharyanto, menyebutkan bahwa AYE bertindak sebagai joki yang mengendarai motor Honda Vario warna hitam saat melakukan aksi pejambretan. “Kejadian berlangsung saat Maya Dwi Ramadhani pulang kerja pada Kamis (23/5) sekitar pukul 23.00 di Jalan Arjuno,” tambahnya.
Setelah kejadian, korban sempat mengejar pelaku hingga akhirnya mengalami kecelakaan fatal di Jalan Semarang. “Korban tertabrak mobil dan mengalami luka parah yang menyebabkan meninggal dunia di rumah sakit,” jelas Totok.
Kedua tersangka diketahui sebagai residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa tas cokelat beserta isi, iPhone 11, jaket bomber, flasdisk berisi rekaman CCTV, serta motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi L 4340 BA.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan semua pihak terkait mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku.
(Yahmin)