KOTA TANGERANG, Patrolihukum.net – Di tengah seruan penghematan anggaran yang digencarkan pemerintah pusat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang justru menuai sorotan tajam. Publik menuding adanya praktik pemborosan melalui tunjangan fantastis yang diterima para wakil rakyat, sementara kondisi ekonomi masyarakat semakin terhimpit.
Data yang beredar menunjukkan, penghasilan bulanan anggota DPRD Kota Tangerang menjadi yang tertinggi di Banten. Ironisnya, angka tersebut dinilai tidak sebanding dengan capaian kinerja mereka. Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2025 disebut sebagai payung hukum yang mengatur kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi anggota dewan.

Rincian Tunjangan Fantastis
‘Ibnu Jandi’, seorang aktivis yang mengkritisi kebijakan ini, membeberkan dugaan angka-angka dari dokumen resmi Pemkot. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 89 Tahun 2023, penghasilan bulanan anggota DPRD ditaksir sebagai berikut:
- Ketua DPRD: Rp 77.013.750
- Wakil Ketua DPRD: Rp 72.240.100
- Anggota DPRD: Rp 68.837.950
Yang paling mencolok adalah tunjangan perumahan dan transportasi. Ketua DPRD mendapat Rp 37,5 juta untuk perumahan dan Rp 18,75 juta untuk transportasi. Tiga Wakil Ketua mengantongi rata-rata Rp 34,25 juta untuk perumahan dan Rp 18,5 juta transportasi. Sedangkan 46 anggota DPRD menerima sekitar Rp 31,75 juta untuk perumahan dan Rp 18 juta untuk transportasi setiap bulan.
Selain itu, mereka juga diduga menikmati tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses yang mencapai Rp 14,7 juta per bulan, di luar fasilitas lain.
Beban APBD yang Membengkak
Ibnu Jandi menyoroti beban tambahan pada APBD Kota Tangerang yang tak sebanding dengan luas wilayah hanya 13 kecamatan dan 104 kelurahan. Misalnya:
- Pakaian Dinas: tahun 2023 mencapai Rp 745 juta, naik menjadi Rp 898,1 juta pada 2024.
- Peningkatan Kapasitas & Profesionalisme: Rp 6 juta per bulan per anggota.
- Dana Operasional (DO): Ketua DPRD Rp 12,6 juta, Wakil Ketua Rp 6,72 juta.
Jika dijumlah, total beban anggaran DPRD Kota Tangerang tahun 2024 diperkirakan tembus lebih dari Rp 104 miliar.
Kritik Aktivis: “Tamparan bagi Rakyat”
Menurut Ibnu Jandi, tunjangan fantastis ini tak sebanding dengan hasil kerja anggota dewan. Ia menegaskan, kinerja DPRD Kota Tangerang “sangat tidak berbanding lurus dan sebangun” dengan anggaran yang mereka habiskan.
“Kenaikan tunjangan ini menampar wajah masyarakat. Saat rakyat kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, wakilnya malah hidup dalam kemewahan. Kebijakan ini semakin memperlebar jurang antara elit politik dan rakyat,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).
Ia juga membandingkan dengan DPR RI, di mana tunjangan perumahan disebut hanya sekitar Rp 50 juta, meski lingkup kerjanya jauh lebih luas.
Bungkamnya Pimpinan DPRD
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangerang maupun Sekretaris DPRD hingga kini belum memberikan klarifikasi. Wartawan sudah berupaya menghubungi pimpinan dewan, termasuk ketua fraksi dan komisi, namun semuanya memilih bungkam.
Publik kini menunggu transparansi dan evaluasi serius terkait kebijakan tunjangan mewah DPRD Kota Tangerang. Tanpa langkah nyata, isu ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi legislatif di tingkat daerah.
(Edi D/Prima)