Patrolihukum.net, Probolinggo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo menandatangani Nota Kesepakatan Bersama terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD pada Rabu (9/7/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Bupati Probolinggo, Ra Fahmi AHZ, bersama unsur pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo. Acara tersebut turut dihadiri oleh seluruh anggota dewan, perwakilan Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat se-Kabupaten Probolinggo.

Agenda penandatanganan ini diawali dengan penyampaian laporan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang menegaskan bahwa dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2025 telah disusun secara sistematis dan memenuhi ketentuan perundang-undangan. Selain itu, dokumen tersebut telah disempurnakan melalui koreksi bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menyesuaikan dengan kondisi daerah dan aspirasi masyarakat serta kemampuan keuangan daerah.
Sorotan Banggar: Fokus pada Akurasi Data dan Pembangunan Infrastruktur
Banggar DPRD memberikan sejumlah rekomendasi penting dalam rapat tersebut. Di antaranya, TAPD diminta memasukkan data potensi dan objek sumber pendapatan daerah secara akurat dan terperinci. Langkah ini bertujuan agar strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dilakukan secara efektif.
Selain itu, Banggar menyoroti pentingnya rincian pengeluaran, khususnya dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa), untuk memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran. Salah satu sorotan utama Banggar adalah rencana pembangunan pabrik paving senilai Rp6 miliar yang dinilai kurang matang karena dirancang sambil berjalan.
Banggar mendesak agar pembangunan pabrik paving yang ditujukan untuk menunjang infrastruktur jalan antar desa tersebut dihitung secara cermat dan efisien. Mereka juga menekankan bahwa paving yang diproduksi minimal harus berkualitas K300 dan tidak boleh menjadi beban tambahan bagi pemerintah desa dalam penggunaannya. Diharapkan pula proyek ini memiliki jangka waktu operasional yang panjang dengan manajemen yang profesional dan berkelanjutan.
Perhatian pada Jalan Desa dan Dana Prestasi Olahraga
DPRD juga menyoroti kondisi jalan penghubung antar desa yang sering kali terabaikan karena anggaran desa hanya digunakan untuk perbaikan jalan di wilayah masing-masing. DPRD meminta agar perencanaan pembangunan jalan diperhitungkan ulang dan dimasukkan dalam anggaran yang lebih terintegrasi.
Dalam sektor olahraga, anggaran bonus untuk atlet berprestasi, pelatih, dan cabang olahraga (cabor) menjadi perhatian serius. DPRD mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap cabor yang tidak aktif atau tidak memberikan kontribusi prestasi, dan mengusulkan mekanisme subsidi silang untuk mendukung cabor potensial secara lebih adil.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk apresiasi nyata kepada atlet-atlet yang telah mengharumkan nama Kabupaten Probolinggo. DPRD juga menegaskan perlunya transparansi dari KONI dan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata dalam pengelolaan dana hibah dan bonus prestasi, serta perlunya perencanaan yang matang agar bonus dapat dicairkan tepat waktu di tahun 2026.
Transformasi Puskesmas Maron menjadi RSUD
Persiapan transformasi Puskesmas Maron menjadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) juga dibahas. Pemerintah Kabupaten diminta mempersiapkan segala kebutuhan administratif dan teknis secara menyeluruh agar rencana pembangunan ini berjalan sesuai target dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat.
Pernyataan Wabup Ra Fahmi AHZ: Komitmen Bangun Probolinggo SAE
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Probolinggo Ra Fahmi AHZ menjelaskan bahwa KUPA dan P-PPAS ini merupakan bagian penting dari siklus pembangunan daerah sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dengan penandatanganan nota kesepakatan ini, kita telah menyelesaikan satu tahap penting dalam pembangunan daerah,” ujar Wabup Fahmi.
Ia juga berharap program dan kegiatan yang telah disepakati dalam KUPA dan P-PPAS tersebut dapat membawa dampak signifikan terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, mendukung visi Kabupaten Probolinggo yang SAE (Sejahtera, Aman, dan Ekonomi Tumbuh).
“Terima kasih atas sinergi dan kerja sama seluruh pihak dalam pembahasan dan penandatanganan dokumen penting ini. Semoga tahapan berikutnya dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tutupnya. (Bambang)