**Probolinggo, Kamis (20/6/2024)** – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Rakor ini berlangsung di ruang pertemuan Argopuro Kantor Bupati Probolinggo dan dihadiri oleh seluruh Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kecamatan se-Kabupaten Probolinggo.
Rakor dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Bupati Probolinggo Heri Sulistyanto, S.Sos., M.Si, yang didampingi oleh Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi serta Ketua Papdesi Kabupaten Probolinggo Supriyanto. Salah satu poin utama yang dibahas adalah implementasi perubahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf e UU tersebut.

Plh Bupati Probolinggo Heri Sulistyanto menyampaikan ucapan selamat atas keputusan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, seraya mengimbau para kepala desa untuk meningkatkan profesionalitas dan pelayanan prima kepada masyarakat. “Manfaatkan kesempatan ini untuk memberikan lebih banyak manfaat bagi masyarakat, seperti pengelolaan dana desa yang amanah dan profesional serta optimalisasi program-program seperti BLT Desa dan pangan,” ujarnya.
Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo, Fathur Rozi, menegaskan bahwa perubahan ini akan diikuti dengan perubahan SK dan pengukuhan kepala desa. “Pelaksanaannya dijadwalkan paling lambat bulan Juni 2024, dengan pengukuhan dan pengajuan SK dilaksanakan di awal bulan Juli 2024 di Pendopo Prasaja Ngesti Wibowo Kabupaten Probolinggo untuk 314 Kepala Desa,” jelasnya.
Meskipun Pj Bupati sedang dalam masa cuti haji hingga 1 Juli mendatang, DPMD akan memastikan proses perpanjangan masa jabatan kepala desa berjalan lancar sesuai jadwal yang ditentukan.
(Edi D)