Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Pemerintah

DPMD Kabupaten Probolinggo Gelar Rakor Persiapan Pelaksanaan UU Desa 2024

badge-check

**Probolinggo, Kamis (20/6/2024)** – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Rakor ini berlangsung di ruang pertemuan Argopuro Kantor Bupati Probolinggo dan dihadiri oleh seluruh Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kecamatan se-Kabupaten Probolinggo.

Rakor dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Bupati Probolinggo Heri Sulistyanto, S.Sos., M.Si, yang didampingi oleh Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi serta Ketua Papdesi Kabupaten Probolinggo Supriyanto. Salah satu poin utama yang dibahas adalah implementasi perubahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf e UU tersebut.

DPMD Kabupaten Probolinggo Gelar Rakor Persiapan Pelaksanaan UU Desa 2024

Plh Bupati Probolinggo Heri Sulistyanto menyampaikan ucapan selamat atas keputusan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, seraya mengimbau para kepala desa untuk meningkatkan profesionalitas dan pelayanan prima kepada masyarakat. “Manfaatkan kesempatan ini untuk memberikan lebih banyak manfaat bagi masyarakat, seperti pengelolaan dana desa yang amanah dan profesional serta optimalisasi program-program seperti BLT Desa dan pangan,” ujarnya.

Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo, Fathur Rozi, menegaskan bahwa perubahan ini akan diikuti dengan perubahan SK dan pengukuhan kepala desa. “Pelaksanaannya dijadwalkan paling lambat bulan Juni 2024, dengan pengukuhan dan pengajuan SK dilaksanakan di awal bulan Juli 2024 di Pendopo Prasaja Ngesti Wibowo Kabupaten Probolinggo untuk 314 Kepala Desa,” jelasnya.

Meskipun Pj Bupati sedang dalam masa cuti haji hingga 1 Juli mendatang, DPMD akan memastikan proses perpanjangan masa jabatan kepala desa berjalan lancar sesuai jadwal yang ditentukan.

(Edi D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinas PUPR Tulungagung Tingkatkan Infrastruktur Pemeliharaan Ruas Jalan Karanganom – Segawe.

6 Oktober 2025 - 09:45 WIB

Dinas PUPR Tulungagung Tingkatkan Infrastruktur Pemeliharaan Ruas Jalan Karanganom – Segawe.

Rokok Tanpa Cukai, Musuh Pembangunan Daerah: Pemkab Probolinggo Ajak Warga Turun Tangan

6 Oktober 2025 - 09:39 WIB

Rokok Tanpa Cukai, Musuh Pembangunan Daerah: Pemkab Probolinggo Ajak Warga Turun Tangan

Dugaan Pungli di Dinas ESDM Jatim: Lingkaran “Termul” yang Tak Pernah Putus

5 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Dugaan Pungli di Dinas ESDM Jatim: Lingkaran “Termul” yang Tak Pernah Putus

Kota Probolinggo Bersolek, Penutupan Hari Jadi ke-666 Berlangsung Meriah di Stadion Bayuangga

5 Oktober 2025 - 11:24 WIB

Kota Probolinggo Bersolek, Penutupan Hari Jadi ke-666 Berlangsung Meriah di Stadion Bayuangga

Presidential Inspection, TNI AL Unjuk Kekuatan Puluhan Kapal Perang Saat Parade Militer di Teluk Jakarta

3 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Presidential Inspection, TNI AL Unjuk Kekuatan Puluhan Kapal Perang Saat Parade Militer di Teluk Jakarta
Trending di Berita