Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

badge-check


Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya Perbesar

JAKARTA // Patrolihukum.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menjelang dan Sesudah Sholat Maghrib, Polisi Polsek Kenduruan Polres Tuban Tingkatkan KRYD

9 Februari 2025 - 04:07 WIB

Menjelang dan Sesudah Sholat Maghrib, Polisi Polsek Kenduruan Polres Tuban Tingkatkan KRYD

Bahaya Judi Online (Judol), Polsek Kenduruan Polres Tuban Gencarkan Sosialiasi Kepada Warga Masyarakat 

9 Februari 2025 - 04:02 WIB

Bahaya Judi Online (Judol), Polsek Kenduruan Polres Tuban Gencarkan Sosialiasi Kepada Warga Masyarakat 

Tiga Pilar Bersama Kepala Desa dan Karang Taruna Gelar Aksi Bersih Sungai Winongan

8 Februari 2025 - 21:00 WIB

Tiga Pilar Bersama Kepala Desa dan Karang Taruna Gelar Aksi Bersih Sungai Winongan

Ketua YKB Jatim Salurkan Makan Bergizi Gratis di Situbondo dan Bondowoso

8 Februari 2025 - 20:42 WIB

Ketua YKB Jatim Salurkan Makan Bergizi Gratis di Situbondo dan Bondowoso

Kompak, Polisi dan TNI bersama Warga Pasang Bronjong Antisipasi Banjir Susulan di Situbondo

8 Februari 2025 - 20:18 WIB

Kompak, Polisi dan TNI bersama Warga Pasang Bronjong Antisipasi Banjir Susulan di Situbondo
Trending di Berita