Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Kota Semarang, Kurir Jaringan Narkotika Dibekuk Bersama 12 Paket Sabu

badge-check

Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Kota Semarang, Kurir Jaringan Narkotika Dibekuk Bersama 12 Paket Sabu Perbesar

Polda Jateng – Kota Semarang || Patrolihukum.net – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Semarang. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (16/7), petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HF (35) yang diduga berperan sebagai kurir jaringan peredaran narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

“Berbekal informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah memastikan identitas dan lokasi tersangka, petugas langsung melakukan penindakan,” ungkap Kombes Pol. Yos Guntur.

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan tersangka di rumah kontrakan milik ibunya. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya yang berada di Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 4,89 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, plastik klip, isolasi, sebuah kotak kardus, bungkus rokok, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

” Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial K (DPO). Selama kurang lebih satu minggu terakhir, tersangka bertugas sebagai kurir sesuai arahan pemasok. ” kata Kombes. Yos Guntur

“Tersangka mengaku baru sekitar satu minggu menjadi kurir. Atas pekerjaannya tersebut, ia menerima upah sekitar Rp500 ribu yang ditransfer melalui rekening pribadinya. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Ditresnarkoba Polda Jateng dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat pengendali jaringan.

“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan kurir. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pemasok dan pengendali yang masih buron. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi dan setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kombes Pol. Artanto.

Saat ini tersangka HF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah guna menjalani proses penyidikan, dan terhadap tersangka di jerat Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No.1 th 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.1 th 2026 tentang penyesuaian pidana subsidair Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

📚 Artikel Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Dampingi Panen Jagung di Senduro, Perkuat Sinergi Petani Dukung Ketahanan Pangan Nasional

17 Juli 2026 - 17:38 WIB

Breaking News! Diduga Seret Oknum Kanit Tipikor Polres Lumajang, Pengaduan ke Propam Mabes Polri Jadi Sorotan

17 Juli 2026 - 17:07 WIB

Press Release! Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri Beberkan Kronologi Lengkap Pengungkapan Kasus Mayat di Pantai Permata

17 Juli 2026 - 16:00 WIB

Empat Jembatan Kodim 1002/HST Masuki Tahap Krusial, Progres Pembangunan Terus Melaju

17 Juli 2026 - 12:39 WIB

Sinergi Polri dan Petani Makin Erat, Polsek Kademangan Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

17 Juli 2026 - 11:24 WIB

Trending di Nasional