Banggai – Pada Selasa 17 Desember 2024, Kepada awak media ini salah satu sumber yang enggan di pulis namanya, juga warga Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, meminta PLT Kades Dongin, jelaskan dasar hukum lahan sawit desa dongin yang di kuasai oleh PLT menggunakan sertifikat sawah desa uwelolu yang di batalkan penempatannya oleh camat Toili Barat tahun 2013 karena di duga telah merugikan masyarakat desa dongin,”jelasnya.


Dalam hal ini terkait lahan sawit yang di kuasai oleh PLT Kades Dongin secara sepihak, gunakan sertifikat sawah desa uwelolu yang telah di batalkan penempatannya oleh Camat Toili Barat pada tahun 2013 dan juga berdasarkan peta transmigrasi 1983, lokasi tersebut masuk dalam wilayah admitrasi desa dongin, sehingga saya meminta PLT Kades Dongin menjelaskan apa dasar hukumnya sertifikat sawah duduki lahan sawit, karena dari obyek di maksud dalam sertifikat jelas berbeda,”pintanya
Sehingga apa yang di lakukan oleh PLT Kades Dongin di duga merugikan masyarakat desa dongin, bahkan saya menduga jabatan PLT Kades, sengaja dilakukan untuk mengamankan asetnya yang ada di desa dongin dengan penguasaan secara sepihak, perlu di ketahui bersama oknum PLT Kades tersebut terdahulu bersengketa dengan desa dongin terkait persoalan lahan sawit tersebut namun saat ini adem-adem saja, ini kan menjadi pertanyaan ada apa sesungguhnya,”Anehny.
Ditambahkan salah satu sumber kepada media ini, disini ada keanehan pak kenapa oknum yang dulu bermasah dengan desa dongin persolan sengketa lahan sawit yang di kuasai sepihak oleh oknum tersebut dan dirinya pula yang menjabat PLT kades Dongin, ini kan aneh bahkan pergantian PLT terdahulu yang betul-betul bekerja untuk masyarkat diganti secara tiba-tiba, sehingga saya menduga ada sesuatu yang dilindungi dari persoalan ini,”tegasnya.
Oleh sebab itu saya berharap jangan karena kepentingan pribadi kita merugikan masyarakat desa dongin, sehingga di minta dengan hormat PLT kades Dongin menjelaskan Dasar hukumnya, karena lokasi tersebut berdasarkan peta transmigrasi 1983 termasuk dalam wilayah admitrasi desa dongin,”tegasnya.
Adapun PLT kades Dongin saat di konfirmasi awak media ini terkait persoalan lahan sawit yang di kuasai olehnya melalui chat was,ap dengan nomor 08xxxxxxxxx, di baca namun enggan memberi tanggapan.
LP. Red/tim





























