Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Diminta Pemda Morut (Negara) Tidak Takut Korporasi, Tagih Tunggakan Pajak PT.SEI 2019 Rp.3.3 Milyar

badge-check

Patrolihukum.net // Morut – Pajak adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah ( PAD) untuk mendukung program kegiatan pembangunan pemerintahan daerah Kabupaten Morowali Utara . Hal tersebut sejalan dengan program Visi Misi Bupati Morowali Utara DR.dr. Delis Julkarson Hehi Mars yaitu , membangun Kabupaten Morowali Utara yang Sehat Cerdas Sejahtera ( SCS) .

Wajib hukumnya setiap investor yang berinvestasi di daerah ini, bukan hanya mencari keuntungan sepihak, tetapi bersinergi / berkolaborasi dengan pemerintah daerah kabupaten Morowali Utara untuk mendukung program pembangunan , yaitu sektor pajak, sehingga di harapkan agar pemerintah atas nama masyarakat dan (Negara RI) melakukan penagihan terhadap korporasi (PT SEI) dan tidak perlu takut, demi kesejahteraan masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Morowali Utara, ” Agung Pongah S.T MM mengungkapkan, kami selalu berupaya seoptimal mungkin, melakukan koordinasi secara persuasif mengingatkan kepada pihak perusahaan PT SEI sebagai wajib pajak, untuk konsisten dan tepat waktu membayar kewajiban ke Kas daerah, ” terang Agung.

Menurut mantan Inspektur Inspektorat Kabupaten Morowali Utara, tunggakan pajak Galian C PT SEI tahun 2019, masih tersisa 3.300.000.000 ( Tiga miliar tiga ratus juta rupiah) yang belum disetor ke Kas Daerah Kabupaten Morowali Utara hingga saat ini, ” ujar Kaban . Sebelumnya pihak perusahaan tersebut sudah berjanji akan menyelesaikan kewajiban-nya diakhir Desember tahun 2024 lalu, namun tidak dtepati, ” terang Kaban bada singkat.

Ketua Komisi II DPRD kabupaten Morowali Utara, ” Holiliana Tumimomor dari Partai Demokrat berpendapat, ya wajib hukumnya setiap wajib pajak membayar kewajibannya ke daerah, dan harus ditagih, karena merupakan sumber pendapatan asli daerah Morowali Utara, untuk bisa menunjang kegiatan pembangunan daerah ini, ” terangnya optimis.

Hal senada di sampaikan anggota DPRD Morowali Utara dari Partai PDI Perjuangan, ” Esrom Soromi mengatakan, terkait tunggakan pajak pihak PT SEI tersebut, harus ditagih, karena sudah jelas aturannya setiap perusahaan berinvestasi di daerah ini, harus mematuhi regulasi aturan yang sudah ditetapkan, dan Dinas terkait segera melakukan penagihan untuk mendukung pembangunan yang Sehat Cerdas Sejahtera ( SCS) beber Esron Soromi.

Pihak media ini sudah melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan PT SEI terkait tunggakan pajak Galian C tahun 2019 senilai 3.300.000.000 ( Tiga Miliar Tiga Ratus Juta Rupiah) belum ada tanggapan pihak perusahaan. Pertanyaan apakah Pemda Morowali Utara atau Dinas terkait berani melakukan penagihan tunggakan pajak di perusahaan PT SEI ??.

Lp.Red/tim/**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Kuat Modus Resto, Ternyata Rum/Kafe Dugaan Adanya Perdagangan Wanita Di Tolbar, Langgar UU No.21 Tahun 2007 (PTPPO)

28 April 2026 - 03:49 WIB

Harlah Ansor ke-92, GP Ansor Kraksaan Bagikan Obat Pertanian Bagi Petani

27 April 2026 - 21:28 WIB

Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Rutan Kraksaan Teguhkan Komitmen Pengabdian

27 April 2026 - 21:24 WIB

Isu Keterlambatan LKPD 2025 Mencuat, Aktivis Desak Evaluasi Kinerja OPD Pemkab Probolinggo

27 April 2026 - 21:19 WIB

Viral Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta, Pengasuh Beberkan Kesaksian Mengejutkan

27 April 2026 - 17:58 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal