Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Diduga TILAP Dana Hibah, Penyidik Kejaksaan “Acak Acak” PMI Prabumulih

badge-check


Diduga TILAP Dana Hibah, Penyidik Kejaksaan “Acak Acak” PMI Prabumulih Perbesar

SUMATERA SELATAN – Proses penyelidikan dan penyidikan dugaan “Tilap” tipu laporan penggunaan dana hibah di PMI (Palang Merah Indonesia) Prabumulih Sumatera Selatan hingga sampai saat ini masih terus berlanjut. Pihak Kejari terus melakukan pengumpulan bukti bukti sebelum menetapkan tersangka.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menyatakan, saat ini prosesnya telah memasuki tahap krusial, yakni menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga auditor resmi. Informasi tersebut dibenarkan pihak Kejari Prabumulih. Pihaknya menegaskan, setelah hasil perhitungan kerugian negara keluar, penetapan tersangka akan segera dilakukan.

Diduga TILAP Dana Hibah, Penyidik Kejaksaan "Acak Acak" PMI Prabumulih

“Doakan kami, semoga sebelum peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) sudah bisa menetapkan tersangka,” ujar sumber dari Kejari, kepada awak media, Selasa, 8 Juli 2025.

Diketahui, dalam rangka pengumpulan alat bukti, Kejari telah memeriksa sejumlah pihak terkait, baik dari internal pengurus PMI maupun dari kalangan pihak ketiga. Mereka diperiksa terkait aliran dana dan pertanggungjawaban kegiatan organisasi tersebut.

Beberapa nama telah diperiksa di antaranya Hj S, istri mantan Wako Prabumulih, dan dr R, putri dari mantan Wako Prabumulih. Selain keduanya, pengurus PMI aktif maupun sebelumnya juga telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

“Semua telah dimintai keterangan. Jika proses perhitungan kerugian negara selesai, dan hasilnya menguatkan dugaan pidana, maka penetapan tersangka akan segera dilakukan,” tambah sumber.

Pihak Kejari memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, dan tidak ada upaya untuk melindungi pihak-pihak tertentu. Menanggapi isu menyebutkan adanya pelaku akan ‘lepas tangan’ dari tanggung jawab hukum, Kejari dengan tegas membantah bahwa isu itu tidak benar. Kejari juga berjanji akan memberikan informasi resmi kepada publik jika nantinya penetapan tersangka dilakukan

“Hingga sampai saat ini penyidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka sejauh ini. Siapa pun yang terbukti terlibat, pasti akan diproses sesuai hukum. Nanti, jika ada penetapan tersangka, kita akan undang rekan-rekan media. Semua transparan,” tutupnya .

Kasus dugaan korupsi PMI Prabumulih ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana hibah dan operasional lembaga kemanusiaan seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Masyarakat pun berharap agar proses hukum dijalankan secara adil dan tuntas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sabung Ayam Sedati Kembali Beroperasi, Hukum Dipermainkan di Depan Mata Aparat

21 Januari 2026 - 02:34 WIB

Sabung Ayam Sedati Kembali Beroperasi, Hukum Dipermainkan di Depan Mata Aparat

Aksi Heroik Polisi Lintas Sektor Gagalkan Curwan Sapi di Sumber, Satu Mobil Terduga Pelaku Diamankan

20 Januari 2026 - 19:04 WIB

Aksi Heroik Polisi Lintas Sektor Gagalkan Curwan Sapi di Sumber, Satu Mobil Terduga Pelaku Diamankan

Proyek PSN Bandara KASA Bernilai Rp1,7 Triliun Diduga Gunakan Material Ilegal, Pegiat Lingkungan Angkat Suara

20 Januari 2026 - 18:02 WIB

Proyek PSN Bandara KASA Bernilai Rp1,7 Triliun Diduga Gunakan Material Ilegal, Pegiat Lingkungan Angkat Suara

Kasus Tambak Udang CV LSA Disorot Aktivis, Pemkab Probolinggo Dinilai Lamban Tangani Dugaan Kejahatan Lingkungan

20 Januari 2026 - 17:50 WIB

Kasus Tambak Udang CV LSA Disorot Aktivis, Pemkab Probolinggo Dinilai Lamban Tangani Dugaan Kejahatan Lingkungan

Putusan MK Perkuat Kemerdekaan Pers, PWMOI Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dipidana

20 Januari 2026 - 00:10 WIB

Putusan MK Perkuat Kemerdekaan Pers, PWMOI Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dipidana
Trending di Kabar Viral