Tuban – Aktivitas tambang galian C diduga ilegal terus berlangsung di Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Galian yang disebut milik perseorangan berinisial SK ini menggunakan alat berat untuk mengeruk tanah di perbukitan. Puluhan dump truk terlihat lalu lalang mengangkut hasil galian tanpa mempedulikan dampak lingkungan.
Berdasarkan penelusuran di lokasi, aktivitas tambang tersebut masih beroperasi tanpa tanda-tanda penghentian. Selain itu, beberapa alat berat di lokasi diduga menggunakan solar bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu sesuai peraturan pemerintah.

Masyarakat sekitar mulai resah dengan keberadaan tambang ini. Seorang warga berinisial D mengungkapkan keluhannya kepada awak media.
“Dengan adanya galian C ini, kami sangat terganggu. Debu berterbangan, tanah berjatuhan di jalan, dan kondisi lingkungan menjadi semakin buruk,” ujar D.
Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya, A, yang berharap aparat segera turun tangan.
“Kami mohon pihak berwenang segera menindak tegas tambang ini karena dampaknya sangat merugikan masyarakat sekitar,” tegasnya.
Merespons dugaan aktivitas ilegal ini, tim media berencana berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan Dinas Lingkungan Hidup setempat. Langkah ini diharapkan dapat memastikan apakah tambang tersebut memiliki izin resmi serta apakah ada pelanggaran hukum yang terjadi dalam operasionalnya.
Jika terbukti ilegal, masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas tambang yang merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan warga.
(Tim/**)













