Patrolihukum.net // PONTIANAK – Dugaan praktik penyelundupan barang ilegal kembali mencuat di Kalimantan Barat. Kali ini, sorotan dugaan tertuju pada salah satu perusahaan yang bergerak di sektor perdagangan hasil laut dan daging beku, yakni PT. WLD, yang berkedudukan di Jalan Raya Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Pada tanggal 8 April 2025, Tim Investigasi dari Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Kalbar melakukan penelusuran ke sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang impor ilegal. Di lokasi, tim menemukan kontainer yang berisi ikan makarel beku. Dugaan makin kuat ketika sumber menyebut bahwa perusahaan tersebut juga menyimpan daging beku yang diduga tidak memiliki dokumen resmi kepabeanan.

Kehadiran tim AKPERSI di lokasi disambut dengan gelagat mencurigakan dari pihak gudang. Sejumlah karyawan langsung kabur saat mengetahui kedatangan wartawan dan tim investigasi. Seorang pengawas gudang bahkan terlihat tergesa-gesa menyegel kontainer dan menguncinya, seolah ingin menghalangi upaya dokumentasi dan penyelidikan lebih lanjut oleh AKPERSI.
Upaya konfirmasi kepada pemilik PT. WLD yang berinisial WND pun menemui jalan buntu. Ketika dihubungi melalui WhatsApp di nomor +62 821-5888-7XXX, WND hanya membalas dengan mengarahkan ke kontak lain yaitu +62 815-4918-1XXX. Tak lama setelahnya, diduga nomor tim AKPERSI diblokir oleh pemilik perusahaan tersebut.
Sikap tertutup dan enggan berkomunikasi dari pihak PT. WLD kian memperkuat dugaan bahwa kegiatan di gudang tersebut berpotensi melanggar hukum. Seorang narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur perbatasan di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
“Barang-barang ilegal yang masuk melalui perbatasan Kalbar ini tidak lepas dari dugaan keterlibatan oknum pejabat-pejabat nakal yang bermain mata dengan pengusaha-pengusaha hitam. Jika benar ini barang selundupan, maka bisa dipastikan ada banyak oknum pejabat yang menerima suap agar barang bisa masuk tanpa dokumen resmi,” ujar Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat (LIRA) saat dikonfirmasi wartawan.
Ia menambahkan, “Barang beku seperti ikan dan daging tentu tidak mungkin dibawa masuk lewat jalur tikus tanpa fasilitas pendingin. Barang-barang tersebut memerlukan kontainer khusus yang dilengkapi freezer, yang menandakan ada keterlibatan logistik skala besar dan bukan skema penyelundupan kecil-kecilan.”
Penyelundupan barang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan bea masuk, tetapi juga berpotensi mengacaukan stabilitas harga di pasaran. Selain itu, barang impor ilegal yang tidak melalui pemeriksaan resmi juga berisiko bagi kesehatan masyarakat, terutama jika menyangkut produk makanan seperti daging dan ikan beku.
Dalam ketentuan hukum, penyelundupan barang impor termasuk dalam kategori tindak pidana. Berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, pelaku penyelundupan di bidang impor dapat dikenai pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal sepuluh tahun, serta denda minimal Rp50 juta hingga maksimal Rp5 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. WLD maupun dari instansi terkait seperti Bea Cukai atau aparat penegak hukum di wilayah Kalbar. Tim AKPERSI Kalbar menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan siap melaporkan temuan tersebut ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
(Red/Tim/)**













